15/10/2026

Majesty.co.id

News and Value

Mantan Polisi Pembunuh Junior di Polda Sulsel Divonis 15 Tahun Penjara

3 min read
Majelis hakim menyatakan Pirman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap juniornya.
Sidang pembacaan putusan perkara penganiayaan mantan anggota Polri Bripda Pirman di Pengadilan Negeri Makassar. (Foto: Penkum Kejati Sulsel)

Majesty.co.id, Makassar — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Pirman, mantan anggota Polri berpangkat Bripda, dalam perkara kematian juniornya Bripda Dirja Pratama (19 tahun) yang bertugas pada Samapta Polda Sulsel.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (14/10/2026).

Dalam perkara Nomor 750/Pid.B/2026/PN Mks, majelis hakim menyatakan Pirman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU), yakni Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan JPU. Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan sebagai pengurang pidana.

Selain menjatuhkan hukuman penjara, hakim memutuskan sejumlah barang bukti dirampas untuk dimusnahkan, di antaranya kaus polisi berwarna cokelat, celana training hitam, kain pel, serta sejumlah berkas rekaman video dan foto terkait kondisi korban seusai kejadian.

Terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, menyatakan putusan tersebut sejalan dengan tuntutan jaksa.

“Kami menyambut baik putusan Majelis Hakim yang telah conform dengan tuntutan Tim JPU Kejati Sulsel dan Kejari Makassar,” ujar Soetarmi dalam keterangan tertulis.

Terdakwa dan Jaksa Nyatakan Banding


Meski vonis sesuai tuntutan, Soetarmi menegaskan perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Menurutnya, baik pihak terdakwa maupun JPU menyatakan akan menempuh upaya hukum banding.

“Atas putusan 15 tahun penjara tersebut, baik dari pihak terdakwa maupun Tim JPU menyatakan sikap untuk mengajukan upaya hukum banding. JPU akan terus mengawal jalannya proses hukum ini di tingkat Pengadilan Tinggi,” pungkasnya.

Kasus ini bermula dari peristiwa kekerasan di Barak Samapta Polda Sulsel, Makassar, Minggu (22/2/2026), yang mengakibatkan Bripda Dirja Pratama meninggal dunia.

Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, peristiwa itu dipicu kekesalan Pirman karena menganggap korban tidak menunjukkan sikap hormat kepada seniornya.

Saat itu, Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan bahwa kekerasan terjadi seusai salat Subuh.

“Tersangka Bripda P merasa korban tidak menunjukkan loyalitas dan sikap respek karena tidak mengindahkan panggilan pelaku berkali-kali. Usai salat subuh, Bripda P mencekik korban menggunakan tangan kanan sambil memukulinya hingga meninggal dunia,” ujar Djuhandhani di Makassar pada Kamis (26/2/2026).

Sebelum perkara tersebut diputus pengadilan, Pirman juga telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.