09/10/2026

Majesty.co.id

News and Value

Komisi III DPR Perintahkan Polda Sulsel Usut Semua Kasus Pembebasan Lahan PT Masmindo Luwu

3 min read
Komisi bidang hukum DPR ini menerbitkan 5 poin kesimpulan untuk dilaksanakan Polda Sulsel, Polres Luwu maupun PT Masmindo Dwi Area.
Tangkapan layar. Spanduk pengumuman pembebasan lahan PT Masmindo Dwi Area saat dimunculkan pada RDP-RDPU Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta. (Foto: Youtube/Parlemen TV)

Majesty.co.id, Makassar — Komisi III DPR RI meminta Polda Sulawesi Selatan mengusut seluruh dugaan tindak pidana dalam proses pembebasan lahan tambang emas PT Masmindo Dwi Area di Kabupaten Luwu.

Desakan itu tertuang dalam lima poin kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Polres Luwu, Pemkab Luwu, Polda Sulsel, dan Aliansi Anak Adat Rante Balla di Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, mengatakan kepolisian perlu mendalami proses pembayaran kompensasi lahan, termasuk pembayaran kepada Etik Polobuntu berdasarkan laporan Anak Adat Rante Balla Menggugat.

Advertisement
DPRD Sulsel

“Satu, Komisi III DPR RI meminta Polda Sulawesi Selatan untuk melakukan penanganan terhadap seluruh dugaan tidak pidana dalam proses pembebasan lahan yang dilakukan oleh PT Masmindo Dwi Area bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu termasuk pendalaman terhadap proses pembayaran, kompensasi kepada saudara Etik Polobuntu berdasarkan laporan korban yaitu Anak Adat Rante Balla Menggugat,” kata Rikwanto saat membacakan kesimpulan, dikutip dari siaran Parlemen TV, Kamis (8/10/2026).

Poin kedua, Komisi III meminta Polda Sulsel mengevaluasi penanganan dua laporan polisi di Polres Luwu, yakni LP/B/298/VIII/2026/SPKT/POLRES LUWU/POLDA SULAWESI SELATAN dan LP/B/76/II/2026/SPKT/POLRES LUWU/POLDA SULAWESI SELATAN.

Evaluasi itu diarahkan untuk mengungkap seluruh pelaku, pihak yang menyuruh atau mengendalikan perbuatan, serta oknum yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Poin ketiga, Komisi III meminta Polda Sulsel dan Bupati Luwu memfasilitasi mediasi antara Anak Adat Rante Balla Menggugat dan PT Masmindo.

Mediasi ditujukan untuk mempercepat verifikasi kepemilikan lahan serta memastikan pembayaran ganti rugi kepada pemilik atau ahli waris berlangsung transparan dan berkeadilan.

Komisi III juga meminta perkembangan proses tersebut dilaporkan secara berkala kepada DPR.

Pada poin keempat, Komisi III meminta PT Masmindo menghentikan sementara kegiatan di wilayah yang disengketakan oleh Anak Adat Rante Balla Menggugat atau Rumpun Titing.

Hal itu kata Rikwanto, termasuk lahan yang dikaitkan dengan SKT-A atas nama Bustam Titing, Alex Reba Titing, Lin Titing Octovin, dan Yonathan Titing, hingga tercapai kesepakatan.

Poin kelima, Komisi III meminta Polda Sulsel mengawasi secara ketat pelaksanaan Surat Telegram Nomor STR/626/IX/RES.7.5/2026 oleh seluruh polres jajaran.

Pengawasan tersebut ditujukan untuk mencegah tindakan represif dan menjamin keamanan warga yang berperkara maupun berada di lokasi konflik agraria.

Kerja Polda Ditunggu


Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pihaknya akan mengevaluasi tindak lanjut kesimpulan tersebut dalam pertemuan 45 hari mendatang.

“45 hari lagi kita rapat sambil saya tunggu kerjanya penegak hukum ini bagaimana,” kata Habiburokhman dalam rapat yang sama.

Ia juga meminta Polda Sulsel menelusuri pembayaran ganti rugi lahan, terutama jika terdapat dugaan pembayaran kepada pihak yang tidak berhak atau dokumen yang bermasalah.

“Pak dirkrimum, ini dicek [ganti rugi lahan] bayar ke siapa, kalau bayarnya bermasalah berarti ada dokumen bermasalah. Dokumen bermasalah itu pidana pak, kami komisi tiga pak, mitra uyama kami polisi pak, jadi ranah kerja kami lebih kepada penegakan hukum nantinya,” tegasnya.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.