05/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Ranperda Perumda Agro Sulsel akan batasi Kewenangan Gubernur Gonta-Ganti Direksi

3 min read
Cegah orang tidak profesional memimpin perusahaan daerah
Ilustrasi. Gedung DPRD Sulawesi Selatan di Kota Makassar. (Foto: Majesty/Arya)

Majesty.co.id, Makassar – DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) menggodok rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusda Agribisnis Sulsel menjadi Perusahaan Umum Daerah Agro.

Salah satu pasal krusial yang akan masuk dalam Ranperda Perumda Agro Sulsel adalah sistem perekrutan dan penempatan direksi.

Ketua Pansus Ranperda Perumda Agro Sulsel, Fachruddin Rangga mengatakan, beleid ini akan mempertegas sistem perekrutan direksi perumda yang melibatkan anggota dewan bersama tim independen.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

“Kita ingin ada perwakilan universitas dan jelas ada anggota dprd di dalamnya. Kita ingin masuk terlibat mengenai seleksi direksi itu seperti apa,” kata Rangga kepada Majesty usai rapat dengar pendapat di DPRD Sulsel, Makassar, Rabu (8/5/2024).



Selama ini, perekrutan direksi badan usaha milik Pemprov Sulsel dilakukan tanpa melibatkan anggota dewan. Gubernur menjadi penentu tunggal setelah melalui timsel yang acap tidak transparan.

Rangga menegaskan, ranperda usulan Pemprov Sulsel ini akan membatasi kewenangan gubernur dalam mengisi hingga mengganti jajaran direksi Perumda Agro Sulsel.

Tujuannya, agar perusahaan yang bergerak di sektor pertanian, peternakan dan kelautan ini diisi oleh orang yang berkompeten. Bukan tim sukses gubernur nantinya.

“Kita tidak ingin ketika dalam bentuk perumda, nanti terlalu banyak campur tangan gubernur menempatkan orang-orang yang tidak berkualitas, tidak profesional dalam menjalankan perusahaan,” tegas Rangga.

“Kita tidak ingin gubernur berganti, perumda juga direksinya diganti,” imbuh Rangga.


Aspirasi Pemda, Bisa Tiru Seleksi KPID


Rapat dengar pendapat pansus Ranperda Perumda Agro Sulsel pada siang tadi menghadirkan sejumlah perwakilan kabupaten-kota dan Pemprov Sulsel. Mereka mendorong agar ada pasal yang mengatur tentang seleksi direksi perumda.


Rapat dengar pendapat Pansus Ranperda Perumda Agro Sulsel di Makassar, Rabu (8/5/2024). (Foto: Majesty/Arya)

Menurut Rangga, apapun jenis badan hukum Agribisnis Sulsel yang akan diubah dalam ranperda ini, anggota dewan ingin masuk lebih jauh mengurus seleksi direksi.

“Seperti dari Pinrang tadi mengusulkan hal ini. Jadi sekali lagi, apapun bentuk hukumnya itu nomor sekian. Yang paling penting adalah perekrutan dan penempatan direksi,” tutur legislator Fraksi Golkar ini.

Dalam draft 1 Ranperda Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusda Agribisnis Sulsel menjadi Perumda Agro, memang belum diatur soal perekrutan direksi.

Pasal 12 bab VII draft ranperda ini hanya mengatur komposisi Perumda Agro yang terdiri dari KPM, Dewan Pengawas dan Direksi.



Rangga melanjutkan, perekrutan jajaran direktur perumda dapat dilakukan seperti seleksi Komisi Informasi Publik (KIP) maupun Komisi Penyiaran Indonesia Daerah dan (KPID).

“Seperti seleksi KPID dan KIP. Dari eksekutif bentuk timsel, nanti kita seleksi di sini juga,” katanya.

“Kita tidak ingin pengalaman buruk perusda terulang. Seperti pak (Pj) gubernur kemarin bilang,
perusda ini seperti hidup enggan, mati pun tak mau,” pungkas Rangga.

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.