Gugatan Ditolak, MK Tidak Menemukan Bukti Gibran Memiliki Ijazah SMA
4 min read
Tangkapan layar. Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan putusan perkara gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Youtube MK)
Majesty.co.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat sebagaimana disyaratkan dalam UU Pemilu.
Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Selasa (6/10/2026).
“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” ujar Adies dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi.
MK menilai perkara tersebut secara substansial tidak lagi tepat dimasukkan dalam rezim sengketa hasil Pilpres 2024.
Sebab, status Gibran sebagai calon wakil presiden berakhir setelah ia dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Menurut MK, persoalan keabsahan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai pemenuhan syarat pencalonan sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
MK Tetap Berwenang Memeriksa
MK menyatakan secara formal tetap berwenang memeriksa dan memutus perkara tersebut, termasuk terhadap objek yang dimohonkan pembatalan seperti Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan MK terikat asas ius curia novit, yakni pengadilan tidak boleh menolak perkara dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas.
“Dengan asas tersebut, Mahkamah bertanggung jawab menggali kebenaran materil, alih-alih melepaskan tanggung jawab dengan alasan tidak ada batas kewenangan yang ditentukan peraturan perundang-undangan terkait dengan lembaga mana yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden setelah adanya pelantikan calon terpilih,” papar Enny.
Certificate of Attendance Bukan Bukti Kelulusan
MK juga mempertimbangkan dalil Pemohon mengenai Surat Keterangan (Suket) Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang disebut cacat administratif karena tidak didukung ijazah, sertifikat, atau diploma.
Setelah mempelajari bukti para pihak dan fakta persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara SMA atau sederajat.
Keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah juga menyebut dokumen pendukung Suket tersebut berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.
MK menilai dokumen tersebut bukan bukti kelulusan atau tamat pendidikan, melainkan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.
“Dalam hal ini secara umum, ijazah/sertifikat/diploma yang menerangkan bahwa seseorang telah menamatkan sebuah jenjang pendidikan tertentu biasanya ditulis: ‘This is to certify that… (nama yang tamat) has been awarded…’. Tidak hanya itu, menyertai sertifikat tersebut juga dilampirkan atau dicantumkan nilai atau hasil pendidikan yang diperoleh karena dari nilai tersebut diterbitkan ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan. Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” jelas Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Pemohon Tidak Memiliki Kedudukan Hukum
Dalam perkara tersebut, para Pemohon terdiri dari organisasi masyarakat sipil, partai politik, dan perseorangan. Sementara itu, berdasarkan UU MK dan PMK, pihak yang memiliki kedudukan hukum dalam sengketa hasil Pilpres adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Oleh karena itu, para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” ucap Hakim Konstitusi Liliek P. Adi.
Dalam amar putusan, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum dan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Permohonan tersebut diajukan KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Para Pemohon sebelumnya mendalilkan syarat pendidikan SLTA atau sederajat wajib dipenuhi setiap calon presiden dan wakil presiden. Mereka menilai ketidakabsahan syarat tersebut seharusnya berdampak pada pencalonan, perolehan suara, hingga pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden.
PEMBERITAHUAN HAK CIPTA: Seluruh konten yang dipublikasikan di Majesty.co.id dilindungi dan tidak diperkenankan untuk diambil, disalin, didistribusikan, dipublikasikan ulang, maupun digunakan untuk keperluan crawling atau pengindeksan otomatis oleh sistem AI tanpa izin tertulis dari Redaksi Majesty.co.id.

