Kawal RUU Perampasan Aset, LKBHMI Usul Gaji TNI-Polri Minimal Rp50 juta
4 min read
Pengurus Bakornas LKBHMI menyerahkan rekomendasi hajian kajian RUU Perampasan Aset kepada perwakilan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta. (Foto: Istimewa/HO)
Majesty.co.id, Jakarta — Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (Bakornas LKBHMI PB HMI) menyampaikan rekomendasi politik hukum kepada Komisi III DPR terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Rekomendasi kepada DPR dituangkan dalam policy paper berjudul “Reformasi Norma dan Reformasi Institusi: Naikkan Minimal Rp50 Juta Gaji TNI-Polri sebagai Prasyarat Keberhasilan Rezim Perampasan Aset Menuju Indonesia Emas 2045.”
Rekomendasi itu disampaikan langsung oleh Direktur Eksekutif Bakornas LKBHMI PB HMI, Ibrahim Asnawi bersama jajaran di Senayan, Jakarta, Rabu (30/9/2026). Surat tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Direktur Politik Hukum Bakornas LKBHMI PB HMI, Iwan Mazkrib, mengatakan pembaruan hukum tidak cukup hanya melalui pembentukan atau perubahan peraturan perundang-undangan.
Menurut Iwan Mazkrib, pembaruan hukum juga harus diikuti pembenahan institusi dan mekanisme penegakan hukum.
“Ius constituendum dalam perspektif ini menunjukkan bahwa pembaharuan hukum tidak cukup dilakukan melalui pembentukan dan perubahan peraturan perundang-undangan, tetapi juga harus mencakup pembenahan institusi, mekanisme penegakan, serta budaya hukum yang menopang bekerjanya sistem hukum,” kata Iwan dalam keterangannya.
Menurut Iwan, reformasi norma dan reformasi institusi merupakan dua agenda yang saling berkaitan.
Norma hukum yang baik, kata Iwan, membutuhkan institusi yang memiliki kapasitas dan integritas untuk menjalankannya.
Bagi LKBHMI, reformasi norma tanpa reformasi institusi berisiko menghasilkan pengaturan yang baik secara tekstual, tetapi lemah dalam implementasi.
“Karena itu, pembaharuan hukum modern menuntut keterpaduan antara pembaharuan substansi hukum dan transformasi kelembagaan agar hukum tidak berhenti pada kepastian normatif, tetapi mampu menghadirkan keadilan substantif dalam kehidupan masyarakat,” ujarnya.
Usulkan Gaji TNI-Polri Minimal Rp50 Juta
Dalam kerangka reformasi institusi, Bakornas LKBHMI PB HMI memasukkan kesejahteraan TNI-Polri sebagai salah satu agenda yang perlu diperhatikan.
Organisasi tersebut mengusulkan kenaikan gaji pokok TNI dan Polri dengan target minimal Rp50 juta per bulan.
Usulan itu disebut akan dilaksanakan secara bertahap, terukur, dan disesuaikan dengan kemampuan fiskal negara.
Bakornas LKBHMI PB HMI menegaskan kenaikan gaji tidak dapat menjadi satu-satunya instrumen untuk membangun integritas atau mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Menurut mereka, kebijakan kesejahteraan perlu berjalan bersama pengawasan kekayaan dan gaya hidup.
Selain itu, harus dilakukan deklarasi serta verifikasi aset secara berkala, audit internal dan eksternal, pengendalian konflik kepentingan, perlindungan pelapor atau whistleblower, pengawasan etik, serta mekanisme akuntabilitas.
Direktur Eksekutif Bakornas LKBHMI PB HMI, Ibrahim Asnawi, mengatakan rekomendasi tersebut disusun berdasarkan kajian politik hukum terhadap RUU Perampasan Aset.
“Rekomendasi ini berangkat dari kajian akademik yang tentunya lebih konsen membahas konstruksi RUU Perampasan Aset. Jadi rekomendasi ini merupakan bagian dari partisipasi publik. Secara garis besar, Bakornas LKBHMI PB HMI tentunya mendukung agenda pembahasan dan penetapan RUU Perampasan Aset. Silakan dibahas,” ujar Ibrahim.
Ia menegaskan partisipasi publik tidak hanya diarahkan pada perdebatan mengenai rumusan pasal.
“LKBHMI tidak terjebak pada wilayah formal justice atau perdebatan pasal. LKBHMI lebih pada esensi reformasi norma yang relevan dan harus beriringan dengan reformasi institusi,” katanya.
Ibrahim mengatakan usulan kenaikan gaji TNI-Polri minimal Rp50 juta merupakan bagian dari gagasan yang lebih luas mengenai pembenahan tata kelola negara.
“Kami mendorong kesejahteraan aparat, merekomendasikan minimal Rp50 juta kenaikan gaji TNI-Polri sebagai bagian dari prasyarat terwujudnya rezim perampasan aset. Tentu ini sebagai langkah untuk perbaikan tata kelola negara dalam hal pelaksanaan penegakan hukum yang baik ke depannya,” ujarnya.
Sementara itu, pembahasan RUU Perampasan Aset masih berlangsung di Komisi III DPR RI. Pada 30 September 2026, Komisi III juga menggelar rapat dengar pendapat umum untuk menerima masukan terkait RUU tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyebut pembahasan RUU Perampasan Aset terus berjalan dengan melibatkan berbagai pihak. DPR menargetkan pembahasan regulasi tersebut tuntas paling lambat 15 Desember 2026.
Dalam proses pembahasannya, Komisi III juga menekankan pentingnya keseimbangan antara upaya pemulihan aset dan pencegahan penyalahgunaan kewenangan.
PEMBERITAHUAN HAK CIPTA: Seluruh konten yang dipublikasikan di Majesty.co.id dilindungi dan tidak diperkenankan untuk diambil, disalin, didistribusikan, dipublikasikan ulang, maupun digunakan untuk keperluan crawling atau pengindeksan otomatis oleh sistem AI tanpa izin tertulis dari Redaksi Majesty.co.id.
