Polisi Cegah Husniah Talenrang Kabur ke Luar Negeri
2 min read
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. (Foto: Humas Gowa)
Majesty.co.id, Makassar – Bupati Gowa Sitti, Husniah Talenrang (HT) dicegah bepergian ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sejumlah perizinan lainnya.
Pencegahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari langkah penyidik usai menetapkan Husniah Talenrang sebagai tersangka.
Perkara tersebut ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri bersama Polda Sulsel dan Polresta Gowa.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri mengatakan, penyidik telah mengajukan permohonan pencegahan terhadap HT agar tidak bepergian ke luar negeri.
“Kemudian mengeluarkan surat permohonan untuk pencegahan keluar negeri terhadap saudari HT,” kata Jufri saat konferensi pers di Aula Mapolda Sulsel, Kota Makassar, Senin (28/9/2026).
Selain pencegahan, penyidik juga telah melaporkan penetapan tersangka Husniah Talenrang kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Surat tersebut disampaikan melalui Kortastipidkor.
“Kami telah memberikan surat pemberitahuan kepada mendagri melalui kortas terkait dengan penetapan tersangka saudari HT,” ujarnya.
Status tersangka HT juga telah diberitahukan kepada Gubernur Sulawesi Selatan.
“Kemudian pemberitahuan kepada gubernur terkait dengan penetapan tersangka saudari HT,” ungkap Jufri.
Setelah penetapan tersangka, penyidik selanjutnya akan memanggil HT untuk menjalani pemeriksaan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami keterangannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan lainnya.
“Kemudian melakukan pemanggilan kepada HT untuk dimintai keterangan atau diperiksa sebagai tersangka terkait dengan tindak lanjut terkait kemarin,” pungkasnya.
Penulis: Anca/Str
PEMBERITAHUAN HAK CIPTA: Seluruh konten yang dipublikasikan di Majesty.co.id dilindungi dan tidak diperkenankan untuk diambil, disalin, didistribusikan, dipublikasikan ulang, maupun digunakan untuk keperluan crawling atau pengindeksan otomatis oleh sistem AI tanpa izin tertulis dari Redaksi Majesty.co.id.
