HT Tersangka, Sekprov Sulsel Pastikan Wabup Darmawangsyah Jabat Plt Bupati Gowa
3 min read
Sekprov Sulsel Jufri Rahman saat diwawancara di kantor sementara DPRD Sulsel, Makassar, Jumat (25/9/2026). (Foto: Majesty.co.id/Arya)
Majesty.co.id, Makassar — Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya.
Status tersangka HT berdampak pada pelaksanaan tugas Pemerintah Kabupaten Gowa.
Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman mengatakan, wakil bupati (Wabup) dalam hal ini Darmawangsyah Muin, akan menjalankan tugas dan kewenangan kepala daerah usai HT tersangka. Jufri menyebut hal itu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau seorang [kepala daerah] dijadikan tersangka, maka dia diberhentikan sementara. Itu aturan yah. Lalu ditunjuklah Plt. Dalam undang-undang, bupati dan wakil bupati itu satu kotak. Kalau kepala daerah berhalangkan, maka mutatis-mutandis wakil kepala daerah melaksanakan tugasnya,” kata Jufri Rahman saat ditemui di Kantor DPRD Sulsel, Makassar, Jumat (25/9/2026).
Tunggu Surat dari Polri dan Kemendagri
Jufri menjelaskan, pelaksanaan mekanisme tersebut tidak serta-merta dilakukan hanya berdasarkan pengumuman penetapan tersangka.
Menurut dia, surat terkait status hukum kepala daerah perlu diterima Gubernur Sulsel untuk kemudian diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri. Pelaksana tugas bupati dilaksanakan Darmawangsyah sejak terbitnya status tersangka.
“Kalau suratnya (Polri) sudah dikasih gubernur, pak gubernur menyuratnya ke Kemendagri untuk diformalkan,” katanya.
“Jadi kalau sudah diterima surat ketetapan itu, maka pak gub menyurat ke Kemendagri, Cq Dirrjen otonomi daerah supaya ada kejelasan,” katanya.
Karena itu, Jufri meminta proses administrasi tersebut mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Dalam kondisi seperti ini, kita tidak boleh tergesa-gesa karena aturannya sudah jelas. Jadi kita kembali ke regulasi saja,” kata Jufri.
Darmawangsyah Jalankan Tugas Bupati
Jufri mengatakan mekanisme tersebut justru ditujukan untuk menjamin keberlangsungan pemerintahan daerah ketika kepala daerah berhalangan menjalankan tugas.
“Justru karena untuk menjamin kontuinitas pemerintahan maka konstruksi aturannya dibuat begitu. Maka kalau kepala daerah berhalangan, maka mutatis mutandis wakilnya melaksanakan,” jelas Jufri.
Ketika ditanya apakah mekanisme tersebut baru berlaku setelah Husniah ditahan, Jufri menegaskan bahwa ketentuan pemberhentian sementara berkaitan dengan status tersangka.
“Kan yang disebut dalam undang-undang tersangka. Sama kalau PNS, kalau pejabat PNS itu jadi tersangka, dia diberhentikan sementara dari jabatannya untuk memberikan waktu dia menghadapi persoalan hukumnya,” kata mantan Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah KemenPAN-RB ini.
Jufri menjelaskan, untuk kepala daerah, wakil kepala daerah menjalankan tugas dan kewenangan kepala daerah selama pemberhentian sementara berlangsung.
“Kalau PNS jadi tersangka, maka ditunjuk Plh pelaksana harian. Kalau kepala daerah itu plt, sampai perkara terkait bupati itu inkrah. Berkekuatan hukum tetap dan mengikat. Sesudah itu dilapor lagi ke kemendagri untuk SK penetapan siapa lagi gantikan,” papar Jufri.
Ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memang mengatur bahwa apabila kepala daerah diberhentikan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
PEMBERITAHUAN HAK CIPTA: Seluruh konten yang dipublikasikan di Majesty.co.id dilindungi dan tidak diperkenankan untuk diambil, disalin, didistribusikan, dipublikasikan ulang, maupun digunakan untuk keperluan crawling atau pengindeksan otomatis oleh sistem AI tanpa izin tertulis dari Redaksi Majesty.co.id.
