25/09/2026

Majesty.co.id

News and Value

Husniah Talenrang Bakal Ajukan Praperadilan Penetapan Tersangka, Penyidik Dilapor

3 min read
Adhi menyoroti kecukupan alat bukti yang menjadi acuan penyidik Kortastipidkor Polri mentersangkakan Husniah Talenrang.
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang di Mapolda Sulsel, Makassar, Sabtu (22/8/2026) dini hari. (Foto: Istimewa/HO)

Majesty.co.id, Makassar — Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang bakal mengajukan praperadilan untuk menguji penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.

Rencana tersebut disampaikan kuasa hukum Husniah Talenrang, Adhi Bintang, dalam keterangan pers, Jumat (25/9/2026). Ia mengatakan pihaknya menghormati penetapan tersangka tersebut.

“Kami menghormati kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai koridor hukum yang berlaku,” kata Adhi Bintang.

Namun, di sisi lain, ia menyebut proses ini berlansung relatif cepat. Hal ini kata Adhi perlu dijelaskan kepada publik secara proporsional.

Adhi menyoroti kecukupan alat bukti yang menjadi acuan penyidik Kortastipidkor Polri mentersangkakan Husniah Talenrang.

“Termasuk dasar dan kecukupan alat bukti yang melandasi setiap keputusan yang diambil,” kata Adhi.

Ia menegaskan status tersangka belum merupakan kesimpulan akhir mengenai perkara yang dihadapi kliennya.

Adhi menyebut penetapan tersangka Husniah merupakan awal dari sebuah proses yang masih terbuka untuk diuji kebenaran dan keabsahannya.

Untuk itu, kuasa hukum bakal mengajukan praperadilan penetapan Husniah Talenrang sebagai upaya hukum yang diakui undang-undang.

“Ruang inilah yang akan kami cermati dan gunakan sebagaimana mestinya, sesuai kebutuhan dan perkembangan perkara,” kata Adhi.

Ia mengatakan Husniah tetap akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

“Bahwa klien kami tetap kooperatif dan menaruh hormat pada proses hukum, sembari kami selaku Kuasa Hukum akan terus mengawal jalannya perkara ini secara profesional, dengan tetap mengedepankan kepentingan keadilan bagi klien kami,” ujarnya.

Laporkan Dugaan Pelanggaran Penyidik


Selain menyiapkan langkah hukum melalui praperadilan, Adhi menyebut pihaknya telah mendatangi Propam Polda Sulsel untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan penyidik terhadap sejumlah saksi dan Husniah.

“Bahwa pada hari ini juga kami sedang di Propam Polda Sulsel melaporkan beberapa dugaan pelanggaran penyidik terhadap para saksi-saksi maupun Ibu Bupati yang telah di tetapkan sebagai TSK. Kami meminta Kapolri, Kompolnas, Komisi 3 DPR RI agar melakukan pengawasan khusus terhadap perkara tersebut,” kata Adhi.

Sebelumnya, Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengatakan penyidik menemukan dugaan pemanfaatan jabatan oleh Husniah dalam sejumlah proses perizinan.

Salah satunya terkait pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk pengembang perumahan.

Husniah disebut memerintahkan Kepala Dinas Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin untuk meminta uang kepada pengembang. Abdullah sudah berstatus tersangka lebih dahulu.

“Dalam hal ini, tersangka HT memerintahkan Kepala Dinas Perkimtan meminta uang kepada pengembang sebesar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per unit rumah yang akan dibangun. Salah satu pengembang, yaitu Royal Persada, diminta menyerahkan uang hingga Rp100 juta sampai Rp150 juta,” ujar Roberthus saat menyampaikan rilis di Gedung Awaloedin Djamin, Jumat (25/9/2026).

Husniah dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 126 KUHP.

Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.