Pemuda di Makassar Pukul Bocah Hingga Pingsan Gegara Cekcok Tetangga
2 min read
Ilustrasi pemukulan. (Foto: Canva)
Majesty.co.id, Makassar – Seorang pemuda berinisial FN (23) diamankan polisi setelah diduga menganiaya seorang anak di bawah berinisial AF (16) hingga pingsan di kawasan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan,
Kasus tersebut memicu kemarahan keluarga korban. Sejumlah kerabat dan warga sempat mendatangi rumah pelaku untuk meluapkan emosi setelah mengetahui korban dipukul hingga tak sadarkan diri.
Beruntung, situasi tidak berlangsung lama setelah personel Unit Reaksi Cepat (URC) Tim Jatanras Polrestabes Makassar bersama Resmob Polsek Tallo turun ke lokasi untuk mengamankan keadaan dan mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku akhirnya menyerahkan diri kepada polisi setelah aparat mendatangi orang tuanya dan meminta agar FN mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Jafar Achmad mengatakan bahwa pelaku diamankan terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak.
“Jadi ada seorang tersangka yang diamankan terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Yang bersangkutan dikenakan Pasal 80,” ujar AKP Jafar, Selasa (8/9/2026) saat ditemui.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkapkan bahwa aksi penganiayaan dipicu persoalan sepele antar tetangga. Pelaku disebut menyimpan rasa kesal akibat cekcok yang sebelumnya terjadi dengan keluarga korban.
“Perbuatannya dilakukan karena ada permasalahan bertetangga. Karena merasa dongkol, saat melihat korban pelaku melakukan kekerasan dengan memukul korban sebanyak dua kali,” jelasnya.
Akibat pukulan yang mengenai bagian pelipis, korban dilaporkan sempat pingsan dan mendapat penanganan medis.
Jafar menambahkan bahwa keluarga korban yang tidak terima sempat mendatangi rumah pelaku. Namun polisi segera mengamankan situasi agar tidak terjadi tindakan yang tidak diinginkan.
“Karena mereka tidak terima anaknya dipukul, keluarga korban mendatangi rumah pelaku. Anggota kemudian mengamankan dan memberikan pengertian agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penanganan perkara tersebut diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
PEMBERITAHUAN HAK CIPTA: Seluruh konten yang dipublikasikan di Majesty.co.id dilindungi dan tidak diperkenankan untuk diambil, disalin, didistribusikan, dipublikasikan ulang, maupun digunakan untuk keperluan crawling atau pengindeksan otomatis oleh sistem AI tanpa izin tertulis dari Redaksi Majesty.co.id.
