Polda Sulsel Ringkus 22 Tersangka Penipuan Online Beragam Modus
4 min read
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto (tengah) memperlihatkan barang bukti kejahatan penipuan online dalam konferensi pers di Makassar, Senin (7/9/2026). (Foto: Majesty.co.id/Anca/Str)
Majesty.co.id, Makassar — Polda Sulawesi Selatan mengungkap 11 kasus penipuan online yang terjadi dalam kurun tiga bulan terakhir pada 2026. Modusnya beragam hingga pelaku mengendalikan dari dalam Lapas penjara.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan 22 tersangka dengan total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp1.196.250.000.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan para tersangka menjalankan aksinya dengan berbagai modus, mulai dari penjualan barang fiktif, lowongan pekerjaan, hingga penawaran bantuan pemerintah.
Dari 22 tersangka penipuan online yang diamankan, sebanyak 18 orang merupakan laki-laki dan empat perempuan.
“Selama tiga bulan terakhir di tahun 2026, kita berhasil mengungkap beberapa modus penipuan online dengan total 22 orang tersangka. Total kerugian seluruh korban mencapai Rp 1.196.250.000,” ujar Didik dalam konferensi pers di Makassar, Senin (7/9/2026).
Polisi mencatat terdapat 11 modus yang digunakan para pelaku. Modus tersebut menyasar korban dengan menawarkan barang, jasa maupun program yang ternyata fiktif.
Kasus pertama yakni lelang mobil bodong yang dilakukan seorang tersangka dari Lapas Cirebon. Korban asal Makassar mengalami kerugian Rp120 juta.
Kemudian, polisi mengungkap penipuan penjualan susu dapur SPG yang dilakukan perempuan berinisial H asal Kolaka. Aksi tersebut menyasar empat korban di Makassar dan Maros dengan total kerugian Rp120 juta.
Modus lainnya berupa penjualan bibit kelapa sawit yang dilakukan tiga tersangka asal Wajo, yakni A, AA dan S. Dari kasus ini, kerugian korban mencapai Rp 2,75 juta.
Penipuan Loker di Bandara hingga Jual Kerbau
Polisi juga mengungkap penipuan lowongan kerja (Loker) di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar yang dilakukan tersangka A asal Mamasa. Tiga korban dari Makassar, Jeneponto dan Takalar mengalami kerugian total Rp 20 juta.
Selanjutnya, tersangka LS asal Soppeng menjalankan penipuan melalui penjualan bata ringan. Dua korban di Makassar dan Maros mengalami kerugian Rp 15 juta.
Kasus penjualan sepeda motor juga berhasil diungkap. Dua tersangka berinisial S dan CRR asal Sidrap dan Enrekang menyebabkan korban di Maros mengalami kerugian Rp 15,5 juta.
Sementara itu, modus penjualan iPhone melibatkan enam tersangka asal Parepare, masing-masing M, A, R, RF dan N. Tiga korban dari Makassar dan Bantaeng mengalami kerugian Rp 29 juta.
Polisi juga membongkar penipuan dengan modus pengajuan bantuan Kementerian Keuangan RI secara fiktif.
Seorang tersangka berinisial TR asal Sidrap menipu korban asal Bone hingga mengalami kerugian Rp 270 juta.
Modus berikutnya adalah penjualan BBM jenis solar yang dilakukan tiga tersangka asal Makassar, yakni O, AG dan M. Korban asal Bone mengalami kerugian Rp 23 juta.
Selain itu, seorang tersangka dari Lapas Makassar menjalankan penipuan dengan modus penjualan kerbau tedong. Korban asal Makassar mengalami kerugian Rp 20 juta.
Kasus dengan nilai kerugian terbesar berasal dari modus pekerjaan paruh waktu atau part-time.
Dua tersangka berinisial B dan RP asal Batam menipu korban asal Sidrap hingga mengalami kerugian mencapai Rp 614 juta.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 27 unit handphone berbagai merek, dua kartu ATM, uang tunai Rp1 juta, satu unit printer, serta empat bendel buku rekening milik korban.
Para tersangka dijerat Pasal 45A Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), jo Pasal 20 dan/atau Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” tegas Didik.
Penulis: Anca/Str
PEMBERITAHUAN HAK CIPTA: Seluruh konten yang dipublikasikan di Majesty.co.id dilindungi dan tidak diperkenankan untuk diambil, disalin, didistribusikan, dipublikasikan ulang, maupun digunakan untuk keperluan crawling atau pengindeksan otomatis oleh sistem AI tanpa izin tertulis dari Redaksi Majesty.co.id.
