Mahasiswa Bakar Ban di Kantor PLN Sulselrabar, Tuntut Kompensasi Mati Lampu Bergilir
3 min read
Kolase. Demo mahasiswa di kantor PLN Sulselrabar di Kota Makassar, Kamis (3/9/2026). (Foto: Majesty.co.id/Anca/Str)
Majesty.co.id, Makassar – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor PLN Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (Sulselrabar), Jalan Letjen Hertasning, Panakkukang, Kota Makassar, Kamis (3/9/2026).
Dalam aksi tersebut, massa membentangkan spanduk yang bertuliskan “Tagihan Tak Pernah Bergilir Tapi Listrik Dipadamkan Bergilir” serta mengakibatkan kemacetan satu arah. Mahasiswa juga membakar ban bekas di depan PLN Sulselrabar.
Panglima Besar GAM, Fajar Wasis mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan mahasiswa terhadap mati lampu secara bergilir yang dilakukan PLN Sulselrabar dalam beberapa hari terakhir.
“Ya, tentu pada hari ini kami dari gerakan aktivis mahasiswa (GAM) itu kemudian kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor PLN Sulselrabar. Yang di mana ini adalah merupakan bentuk kekecewaan dan protes kami terhadap hal-hal yang kemudian terjadi di beberapa hari yang lalu ini,” kata Fajar, saat ditemui dilokasi aksi.
Menurut dia, mati lampu bergilir tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele karena berdampak langsung terhadap aktivitas masyarakat, termasuk sektor perekonomian.
“Karena, kami juga melihat bahwa persoalan pemadaman bergilir ini tidak bisa dianggap sepele oleh pihak PLN Sulselrabar,” ujarnya.
Fajar menyebut kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi perekonomian, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang membutuhkan pasokan listrik untuk menjalankan aktivitas usahanya.
“Karena, pemadaman bergilir ini, itu sudah jelas bahwa dampak mempengaruhi dampak perekonomian secara lokal atau bahkan secara nasional,” katanya.
“Karena, ada berapa banyak pihak UMKM yang kemudian dirugikan akibat adanya kebijakan yang kemudian dikeluarkan oleh pihak PLN Sulselrabar. Saya kira itu yang kemudian menjadi dasar persoalan aksi pada hari ini,” sambungnya.
Dalam aksi tersebut, GAM membawa dua tuntutan utama. Pertama, massa meminta PLN Sulselrabar segera menghentikan kebijakan pemadaman listrik secara bergilir.
Kedua, massa meminta PLN memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terdampak akibat pemadaman listrik tersebut.
“Ya, tentu kalau kita berbicara atau persoalan tuntutan, kami juga membawa dua tuntutan pada hari ini. Yang di mana itu tidak terlepas daripada persoalan yang saya sampaikan tadi, bahwasanya pihak PLN Sulselrabar itu harus segera menghentikan pemadaman listrik secara bergilir,” tutur Fajar.
“Selain daripada itu, pihak PLN Sulselrabar itu juga harus memberikan kompensasi terhadap masyarakat yang kemudian terkena dampak daripada pemadaman bergilir ini,” lanjutnya.
Fajar menegaskan, apabila tuntutan dan aspirasi yang disampaikan massa tidak mendapat respons dari pihak PLN Sulselrabar, GAM meminta General Manager PLN Sulselrabar bertanggung jawab atas persoalan tersebut.
“Ketika hal-hal yang kemudian apa yang menjadi aspirasi kita pada hari ini itu kemudian tidak diindahkan, maka lebih baik kami meminta juga kepada General Manager daripada PLN Sulselrabar untuk mengundurkan diri dari jabatannya,” tegasnya.
Menurut Fajar, permintaan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban atas dampak pemadaman listrik yang dirasakan masyarakat di wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat.
“Karena itu merupakan bentuk komitmen atas segala kekecewaan yang terjadi khususnya di wilayah Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat,” pungkasnya.
Sebelumnya, GM PLN Sulselrabar Edyansyah menyebut mati lampu bergilir selama beberapa hari terakhir disebabkan pemeliharaan sistem di PLTU Jeneponto.
PLN menargetkan listrik di Sulselrabar kembali normal pada 5 September.
Penulis: Anca/Str
PEMBERITAHUAN HAK CIPTA: Seluruh konten yang dipublikasikan di Majesty.co.id dilindungi dan tidak diperkenankan untuk diambil, disalin, didistribusikan, dipublikasikan ulang, maupun digunakan untuk keperluan crawling atau pengindeksan otomatis oleh sistem AI tanpa izin tertulis dari Redaksi Majesty.co.id.
