Sebaran 18 Titik Demo 27 Agustus di Makassar, Polisi minta Warga Hindari
3 min read
Arsip. Aksi unjuk rasa mahasiswa di Jalan Andi Pangerang Pettarani pada Agustus 2025. (Foto: Majesty.co.id/Arya)
Majesty.co.id, Makassar — Sebanyak 18 titik di Kota Makassar akan menjadi lokasi aksi unjuk rasa demo gerakan 27 Agustus pada Kamis (27/8/2026). Kepolisian mengimbau masyarakat Makassar menghindari sejumlah titik tersebut untuk mengantisipasi kepadatan dan gangguan arus lalu lintas.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Jafar mengatakan pihaknya telah menyiapkan pengamanan mengawal seluruh rangkaian demo 27 Agustus.
“Agar masyarakat menghindari titik unras,” ucap AKBP Jafar saat dikonfirmasi, Kamis.
Ia mengatakan, polisi tetap akan memberikan pelayanan dan pengamanan kepada massa aksi agar kegiatan penyampaian aspirasi berlangsung aman dan tertib.
“Dan rekan rekan yang melaksanakan unras polri siap melayani agar tercipta situasi dan kondisi Kamtibmas yang damai,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengimbau seluruh peserta aksi menaati ketentuan yang berlaku.
Pihaknya akan tetap memberikan pelayanan serta mengamankan seluruh elemen masyarakat yang menyampaikan aspirasi.
“Taati aturan dalam peraturan perundang undangan. kita polisi akan melayani aksi unjuk rasa mengamankan dan menjaga semua elemen yang melaksanakan unjuk rasa,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Namun, Arya menegaskan polisi akan mengambil tindakan tegas dan terukur apabila aksi berubah menjadi anarkis atau membahayakan keselamatan masyarakat maupun petugas.
“Namun demikian kalau ada aksi yang anarkis. Tentu kita tidak akan segan untuk melakukan tindakan yang tegas dan terukur terlebih apabila mengancam jiwa masyarakat dan personel yang bertugas,” tegasnya.
Adapun 18 titik aksi unjuk rasa yang terdata di wilayah Kota Makassar pada 27 Agustus 2026 yakni:
1. Kantor sementara DPRD Provinsi Sulsel — aksi FSPMI/KSPSI, pukul 09.00 Wita.
2. Polda Sulsel dan Lanud Hasanuddin Makassar — aksi Dewan Pengurus Gerakan Mahasiswa Indonesia, pukul 09.00 Wita.
3. Kantor Gubernur Sulsel — aksi Ahli Waris Sobrim Bustam, pukul 10.00 Wita.
4. Kantor Gubernur Sulsel dan Kantor Dispora Sulsel/GOR Sudiang — aksi Aliansi Mahasiswa & Masyarakat Makassar, pukul 10.00 Wita.
5. Kantor Kejati Sulsel — aksi Aliansi Mahasiswa & Masyarakat Anti Korupsi (AMMAK), pukul 10.00 Wita.
6. Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Sulsel dan Kejati Sulsel — aksi Barisan Aktivis Mahasiswa (BARAK), pukul 11.00 Wita.
7. Polda Sulsel — aksi Forum Mahasiswa Selayar (FORMAS), pukul 13.00 Wita.
8. Kantor BBWS Pompengan, Satker OP SDA dan Kejati Sulsel — aksi Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi (KOMAKS), pukul 13.00 Wita.
9. Polrestabes Makassar dan Polda Sulsel — aksi Pengurus Gerakan Mahasiswa Sulawesi, pukul 13.00 Wita.
10. Surya Manik, Jalan AP Pettarani Makassar — aksi Serikat Mahasiswa Pecinta Rakyat (SMPR), pukul 13.00 Wita.
11. M3 Gallery, Jalan AP Pettarani Makassar — aksi SMPR, pukul 13.00 Wita.
12. Kantor Dinas ESDM Sulsel, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Polda Sulsel — aksi Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sulsel, pukul 13.00 Wita.
13. Polda Sulsel, Polresta Gowa dan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi — aksi Gerakan Garda Pemuda Indonesia, pukul 13.00 Wita.
14. Pertigaan Jalan Sultan Alauddin-Jalan AP Pettarani dan bawah Jembatan Fly Over Makassar — aksi Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik Indonesia Koordinator Wilayah V (HMIPIKW-V), pukul 13.00 Wita.
15. RRI Kota Makassar dan Kantor Balai Kota Makassar — aksi Rakyat Sipil, pukul 14.00 Wita.
16. Kantor Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar, Jalan Urip Sumoharjo — aksi Aliansi Bara-Baraya Bersatu.
17. Bank Mandiri — aksi HMI Cabang Makassar.
18. Bank Mandiri — aksi Aliansi Mahasiswa Anti Mafia Hukum.
Polrestabes Makassar mengimbau masyarakat yang tidak berkepentingan dengan kegiatan tersebut untuk menghindari lokasi-lokasi aksi, terutama pada jam yang telah ditentukan, guna mengantisipasi kepadatan lalu lintas.
Di sisi lain, kepolisian berharap seluruh peserta unjuk rasa dapat menyampaikan aspirasi secara tertib, damai, dan tetap menghormati hak masyarakat lainnya.
Penulis: Anca/Str
PEMBERITAHUAN HAK CIPTA: Seluruh konten yang dipublikasikan di Majesty.co.id dilindungi dan tidak diperkenankan untuk diambil, disalin, didistribusikan, dipublikasikan ulang, maupun digunakan untuk keperluan crawling atau pengindeksan otomatis oleh sistem AI tanpa izin tertulis dari Redaksi Majesty.co.id.
