Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook
3 min read
Terdakwa kasus Chrome Book Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). (Foto: Youtube/PN Jakarta Pusat)
Majesty.co.id, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, divonis 10 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.
Putusan terhadap Nadiem Makarim dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyatakan Nadiem terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada periode 2019 hingga 2022.
“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum,” ucap Hakim Ketua saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Tak hanya itu, Nadiem juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar. Jika tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Majelis hakim menilai Nadiem terbukti menerima dana senilai Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Dalam persidangan disebutkan bahwa sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,56 triliun.
Korupsi tersebut dilakukan melalui pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Hakim juga menyatakan perbuatan tersebut dilakukan bersama sejumlah pihak lain yang telah lebih dahulu menjalani proses hukum, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara satu tersangka lainnya, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus buronan.
Atas perbuatannya, Nadiem dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Meski demikian, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, Nadiem dituntut pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara.
Sumber: Antara
