Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Diduga Peras Pengusaha Perumahan
3 min read
Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menyampaikan keterangan pers kasus dugaan korupsi Kepala Dinas Perkimtan Gowa, Kamis (18/6/2026). (Foto: Istimewa)
Majesty.co.id, Gowa – Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) inisial AS, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi gratifikasi dan pemerasan penerbitan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF).
Dari penyelidikan awal pihak kepolisian, dugaan korupsi gratifikasi dan pemerasan kadis Perkimtam Gowa inisial AS mencapai Rp1,8 miliar lebih.
Penetapan status tersangka terhadap AS dilakukan setelah tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Gowa melakukan pemeriksaan maraton selama delapan jam, pada Kamis (18/6/2026).
Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, mengungkapkan tersangka langsung menjalani penahanan di Mapolres Gowa pada pukul 01.12 WITA dini hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Kami menetapkan tersangka dan penahanan. Yang bersangkutan adalah Kadis Perkimtan Gowa,” ujar Aldy Sulaiman, Kamis (18/6/2026) malam.
Modus Dugaan Korupsi AS
Kata Aldy Sulaiman, modus operandi yang digunakan tersangka AS adalah meminta dan menerima uang secara ilegal dari para pengembang perumahan.
Tidak hanya pengembang, AS diduga meminta dan menerima uang dari pengusaha ritel, konsultan, maupun korporasi pemohon izin yang ada di Kabupaten Gowa dengan imbalan memperlancar penerbitan izin PBG dan SLF.
Tersangka tidak menggunakan rekening pribadi secara langsung, melainkan memanfaatkan rekening milik seorang tenaga honorer di dinas Perkimtan Gowa berinisial FSZ sebagai penampung uang pungutan liar.
“Modusnya meminta dan menerima uang secara ilegal dari para pengembang perumahan, pengusaha ritel, konsultan, maupun korporasi pemohon izin yang ada di Gowa dengan modus operandi untuk pembiayaan kegiatan dinas maupun sebagai fee transaksional untuk memperlancar penerbitan izin,” jelas Aldy Sulaiman.
Penyidikan perkara ini telah berlangsung sejak penggeledahan di kantor Dinas Perkimtan, Jalan Beringin, Sungguminasa pada Rabu (20/5/2026).
Tim penyidik telah memeriksa total 58 orang saksi yang terdiri dari internal Dinas Perkimtan Gowa, pihak konsultan, dinas terkait, ritel modern, developer, dan pengusaha rumah makan serta 4 saksi ahli untuk memperkuat konstruksi perkara.
“Saksi ahli tersebut di antaranya saksi ahli pidana, PPATK, Kementerian PUPR, dan ahli bahasa,” ungkapnya.
Barang Bukti yang Diamankan Polisi
Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil disita pihak kepolisian antara lain SK pengangkatan AS sebagai Kadis Perkimtan Gowa, tiga unit handphone yang berisi rekam jejak digital atau komunikasi transaksional.
Selain itu, polisi juga menyita dokumen perizinan berupa site plan dan berita acara konsultasi bangunan, SP2D atau surat perintah pencairan dana, serta rekening koran Bank BRI atas nama FSZ sebagai rekening penampung.
Aldy Sulaiman menyebut bahwa temuan 1,8 miliar itu barulah temuan awal.
“Kami tegaskan nominal ini baru temuan awal dalam satu rekening penampungan saja. Tentunya penyidik masih mendalami akumulasi dana yang sistem terstruktur lainnya yang mana menggunakan sistem per unit, toko ritel, maupun pengusaha pengembang lainnya,” jelasnya.
Sementara itu, FSZ yang berstatus sebagai tenaga honorer dan pemilik rekening penampung ditetapkan sebagai saksi dan telah kooperatif membantu penyidik membongkar seluruh alur perintah tersangka AS.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf A dan atau Pasal 12 huruf E UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 606 Ayat 2 UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 607 Ayat 1 Huruf A UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” pungkasnya.
Penulis: Suedi
