Sebulan 176 Tersangka, Kapolda Sulsel klaim Tangkap Pelaku Begal sebelum Viral
2 min read
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro pada konferensi pers di kantor Polrestabes Makassar, Selasa (26/5/2026). (Foto: Majesty.co.id/Suedi)
Majesty.co.id, Makassar – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap 148 laporan polisi atau laporan dari masyarakat terkait kejahatan jalanan selama periode Mei 2026 dengan total 176 tersangka.
Jumlah kasus begal tertinggi terjadi di wilayah Polrestabes Makassar yang mencapai 63 laporan polisi dengan 73 tersangka.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, saat konferensi pers di kantor Polrestabes Makassar, pada Selasa (26/5/2026).
Jenis kejahatan yang diungkap meliputi pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, penganiayaan berat, serta kepemilikan senjata tajam seperti busur, parang, badik dan samurai.
“Sebetulnya kami sudah melaksanakan upaya-upaya yang dilakukan guna menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan,” ujar Djuhandhani.
Djuhandhani mengeklaim polisi menindak pelaku kejahatan jalanan atau begal jauh sebelum viral, khususnya yang terjadi di Kota Makassar.
“Bukan karena ramai di medsos, tidak, tapi sebelumnya sudah berjalan dan ini terus akan kita laksanakan,” tegasnya.
Polrestabes Makassar mencatat 73 tersangka kejahatan jalanan dari 63 laporan polisi, disusul Polres Sidrap dengan 11 tersangka dari 15 laporan, serta Polres Pinrang 13 tersangka dari 13 laporan.
Polres Gowa, Maros, Pangkep, Parepare, Takalar, Enrekang, Jeneponto, Bulukumba, Palopo, Tana Toraja, Toraja Utara, Luwu, Luwu Timur, Luwu Utara, dan Selayar masing-masing mencatat 1 hingga 9 tersangka.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 1 unit mobil, 123 unit sepeda motor, 2.091 busur anak panah dan ketapel, serta 96 senjata tajam berupa parang, badik, golok, dan samurai.
Dari 148 laporan polisi yang ditangani, sebanyak 18 laporan polisi sudah memasuki tahap dua atau P21, 14 laporan masih dalam proses tahap satu ke kejaksaan, dan 126 laporan masih dalam tahap pemberkasan.
Kapolda Sulsel menjelaskan bahwa pasal yang diterapkan kepada para tersangka adalah Pasal 476 dan 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP untuk tindak pidana pencurian.
“Dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500.000.000,” pungkasnya.
Untuk pencurian dengan kekerasan dijerat Pasal 479 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun, sementara kepemilikan senjata tajam dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.
Penulis: Suedi
