31/05/2026

Majesty.co.id

News and Value

Ilmu Politik Unhas ulas Akuntabilitas Peradilan Militer, Soroti Prinsip Kesetaraan

3 min read
Diskusi Ilmu Politik Unhas menyoroti fenomena remiliterisasi serta mendesak adanya transformasi peradilan militer.
Para pembicara dan moderator pada diskusi publik yang digelar oleh Departemen Ilmu Politik Unhas bersama Imparsial di Kota Makassar. (Foto: Istimewa/HO)

Majesty.co.id, Makassar – Departemen Ilmu Politik FISIP Universitas Hasanuddin (Unhas) bekerja sama dengan Imparsial menggelar diskusi publik bertajuk “Menggugat Akuntabilitas Peradilan Militer” di Aula Prof. Syukur Abdullah, Kota Makassar, Selasa (5/5/2026).

Diskusi Ilmu Politik Unhas menyoroti fenomena remiliterisasi serta mendesak adanya transformasi peradilan militer menuju peradilan umum guna menjamin supremasi sipil dan keadilan hukum di Indonesia.

Sejumlah akademisi dan praktisi hukum hadir sebagai pembicara, di antaranya Ali Armunanto dan Abdul Munif Ashri dari Unhas, Direktur LBH Makassar Abdul Azis Dumpa, serta peneliti Imparsial Riyadh Putuhena.

Para narasumber sepakat bahwa sistem peradilan militer saat ini masih dibayangi oleh hambatan transparansi akibat pengaruh komando yang kuat, yang berpotensi melahirkan impunitas bagi oknum prajurit yang melakukan tindak pidana umum.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Akademisi Ilmu Politik Unhas, Ali Armunanto menegaskan bahwa hambatan reformasi peradilan militer bukan sekadar persoalan teknis hukum, melainkan bentuk resistensi institusional dalam mempertahankan status quo.

Menurutnya, perlu ada dorongan kuat dari aktor sipil untuk mengatasi ambiguitas regulasi yang selama ini menghambat jalannya reformasi.

“Persoalan peradilan militer bukan sekadar isu hukum, melainkan pertarungan politik antara supremasi sipil dan kepentingan militer mempertahankan status quo,” kata Ali dalam keterangan tertulis.

Senada dengan hal tersebut, Direktur LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa menyoroti fenomena sekuritisasi isu publik seperti pangan dan energi yang kini mulai melibatkan peran militer secara luas.

Ia menilai keterlibatan militer ke sektor non-pertahanan dapat menggerus mandat Reformasi 1998 yang memisahkan fungsi TNI dan Polri.

Azis menekankan pentingnya akuntabilitas melalui peradilan umum bagi prajurit yang terlibat tindak pidana umum guna memberikan perlindungan hak bagi warga sipil.

Peneliti Imparsial, Riyadh Putuhena, mengkritik Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang dinilai melanggar prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).

Ia menyoroti peran Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) dan Perwira Penyerah Perkara (Papera) yang seringkali menjadi celah tertutupnya akses keadilan bagi korban kekerasan dari kalangan sipil.

Menurutnya, militer harus tetap pada fungsinya sebagai alat pertahanan negara dan tidak mencampuri ranah penegakan hukum sipil.

Melengkapi perspektif tersebut, pakar hukum Unhas, Abdul Munif Ashri, menambahkan bahwa secara internasional, instrumen PBB telah menegaskan pelanggaran HAM harus diadili di peradilan umum.

Ia menilai reformasi ini mendesak agar sistem peradilan di Indonesia memenuhi prinsip independensi dan menjamin hak-hak sipil, termasuk prinsip praduga tak bersalah.

Diskusi ini pun ditutup dengan kesimpulan bahwa transformasi peradilan militer merupakan langkah kunci untuk meningkatkan profesionalitas TNI sekaligus memberikan keadilan bagi masyarakat.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.