31/05/2026

Majesty.co.id

News and Value

Pemkot Makassar bakal Tertibkan Orang Gangguan Jiwa, Dikasih Obat hingga ke RS

3 min read
Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly, Nanda menegaskan bahwa penanganan orang gangguang jiwa merupakan tanggung jawab kolektif.
Ilustrasi. Orang dengan gangguan jiwa. (Foto: Canva)

Majesty.co.id, Makassar – Pemerintah Kota Makassar tengah mematangkan sistem penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) melalui penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) terpadu yang melibatkan lintas sektor.

Langkah ini diambil untuk menghapus ego sektoral antar-organisasi perangkat daerah (OPD) agar proses penanganan, mulai dari penjangkauan hingga rehabilitasi, dapat berjalan lebih efektif dan humanis, Selasa (5/5/2026).

Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly, Nanda menegaskan bahwa penanganan ODGJ merupakan tanggung jawab kolektif yang tidak boleh hanya dibebankan kepada satu instansi saja.

Melalui koordinasi ini, diharapkan tercipta alur yang jelas mulai dari tingkat RT/RW hingga rujukan ke rumah sakit.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

“Penanganan ODGJ adalah tanggung jawab bersama. Tidak bisa hanya dibebankan pada Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan saja, tetapi harus dilakukan secara komprehensif oleh seluruh OPD terkait,” ujarnya.

Zulkifly menjelaskan bahwa mekanisme baru ini akan melibatkan peran aktif puskesmas untuk asesmen awal, serta dukungan pengamanan dari Satpol PP dan pihak kecamatan sebelum pasien dirujuk ke rumah sakit.

Ia juga menyoroti pentingnya peran Dinas Sosial dalam tahap reunifikasi atau pengembalian pasien ke keluarga pasca-perawatan.

“Harus ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab di setiap tahapan, agar penanganan berjalan efektif dan tidak tumpang tindih,” tegas mantan Kepala Bappeda Makassar tersebut.

Visi Makassar sebagai kota inklusif juga menjadi landasan utama dalam penguatan sistem ini.

Zulkifly meminta seluruh OPD, termasuk jajaran camat, untuk segera menyusun rencana aksi agar tidak ada lagi masyarakat penderita gangguan jiwa yang ditelantarkan.

“Saya minta aksi yang jelas dan disepakati bersama. Semua pihak harus memahami perannya masing-masing agar penanganan ODGJ bisa dilakukan secara cepat dan tepat,” tambahnya.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, Nursaidah Sirajuddin mengungkapkan bahwa kendala utama di lapangan selama ini adalah kebingungan aparat saat menemukan ODGJ mengenai instansi mana yang harus mengambil tindakan.

Dengan adanya SOP ini, Dinas Kesehatan akan berfokus pada aspek medis, termasuk memastikan ketersediaan obat dan evaluasi berkala bagi ODGJ kategori berat sesuai standar pelayanan minimal.

“Hari ini kita duduk bersama lintas sektor, lintas SKPD, termasuk para camat, untuk menyepakati bagaimana penanganan ODGJ. Harapannya, lahir SOP yang jelas, siapa berbuat apa dalam setiap tahapan penanganan,” kata Nursaidah.

Ia menjelaskan bahwa jika hasil asesmen menunjukkan pasien memerlukan perawatan medis, maka puskesmas akan segera merujuk ke rumah sakit.

Namun jika tidak masuk kategori gangguan jiwa berat, penanganan akan dialihkan ke Dinas Sosial.

Nursaidah berharap melalui kesepakatan lintas sektor ini, tidak ada lagi pihak yang saling melempar tanggung jawab saat menerima laporan dari masyarakat.

Penanganan yang kolaboratif diharapkan mampu menekan peningkatan tren kasus ODGJ di lapangan secara lebih terstruktur.

“Kalau pasien sudah sembuh, maka menjadi kewenangan Dinas Sosial, apakah dikembalikan ke keluarga atau direhabilitasi. Itu yang harus dipastikan dalam SOP yang kita susun bersama,” pungkasnya.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.