29/04/2026

Majesty.co.id

News and Value

Sempat Bertikai, Korban-Pelaku Penganiayaan di Barombong Gowa Sepakat Berdamai

2 min read
Proses mediasi ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Barombong Inspektur Satu atau Iptu Stevie Abryanto Tandirapang
Korban maupun pelaku atau terlapor saat berdamai melalui mekanisme restorative justice di kantor Polsek Barombong, Kabupaten Gowa. (Foto: Istimewa/HO)

Majesty.co.id, Gowa – Kasus tindak pidana penganiayaan di muka umum yang melibatkan dua warga Desa Tamannyeleng, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulsel, resmi berakhir damai melalui mekanisme restorative justice.

Perkara yang sebelumnya dilaporkan ke Polsek Barombong pada 14 April 2026 tersebut, berakhir damai setelah kedua belah pihak, Reza dan Lalli sepakat untuk saling memaafkan tanpa paksaan, Selasa (28/4/2026).

Proses mediasi ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Barombong Inspektur Satu atau Iptu Stevie Abryanto Tandirapang, dengan dihadiri saksi perdamaian dari masing-masing pihak.

Dalam pertemuan tersebut, pihak terlapor atau pelaku mengakui kesalahannya dan berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Pengakuan ini menjadi dasar bagi korban untuk mencabut laporannya di Polsek Barombong secara resmi.

Kanit Reskrim menjelaskan bahwa perdamaian tercapai karena adanya iktikad baik dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

“Dari hasil mediasi, terlapor mengakui perbuatannya yang telah melakukan Penganiayaan terhadap pelapor atau Korban dan meminta maaf kepada pelapor atau korban sehingga pelapor atau korban bersedia menerima permintaan maaf terlapor dengan wujud perdamaian,” ungkap Stevie Abryanto dalam keterangan tertulis, Rabu (29/4/2026).

Selain permohonan maaf secara lisan, kesepakatan tersebut juga dituangkan dalam pernyataan tertulis sebagai jaminan hukum. Terlapor berjanji akan menjaga perilakunya di tengah masyarakat.

“Terlapor berjanji tidak akan mengulangi perbuataannya tersebut baik terhadap pelapor maupun kepada org lain dikemudian hari sehingga telah dibuat pernyataan secara tertulis,” tambahnya.

Pihak pelapor pun telah mengajukan surat permohonan penarikan laporan polisi yang ditujukan kepada Kapolsek Barombong, Iptu Chaidir.

Menanggapi hal tersebut, Chaidir mengonfirmasi bahwa seluruh administrasi penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif telah terpenuhi.

“Atas kesepakatan antara kedua belah pihak tersebut untuk penyelesaian perkara dilakukan secara Restorative justice sehingga kedua belah pihak membuat Surat Kesepakatan Bersama dan Surat Pernyataan bahwa perkara diselesaikan secara Restorative justice,” jelas Chaidir.

Menutup keterangannya, Kapolsek berharap agar penyelesaian ini dapat menjadi pelajaran bagi warga lainnya untuk tetap mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan konflik.

Ia menekankan pentingnya menjaga suasana kondusif di lingkungan tempat tinggal.

“Kami berharap tidak terulang kembali kejadian seperti ini dan kerukunan dalam masyarakat tetap terpelihara,” tutup Chaidir.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.