Satpol PP Luwu Timur Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok di Pasar Lambarese, Pelanggar Terancam Denda
2 min read
Ekspresi pedagang di Pasar Lambarese, Burau, Luwu Timur saat petugas Satpol PP menggelar sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok, Rabu (22/4/2026). (Foto: Majesty.co.id/Huzein)
Majesty.co.id, Luwu Timur — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu Timur bersama Dinas Koperindag menggelar sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Pasar Lambarese, Kecamatan Burau, Rabu (22/4/2026).
Personel Satpol PP Luwu Timur menyasar warung makan dan kios pedagang untuk memberikan edukasi serta memasang poster larangan merokok.
Kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Aturan ini bertujuan melindungi masyarakat, terutama kelompok rentan, dari dampak buruk asap rokok di ruang publik.
Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Luwu Timur, Mirhati, menegaskan bahwa pasar dan tempat usaha kuliner menjadi prioritas karena merupakan area interaksi publik yang padat.
“Ruang publik seperti pasar harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi semua orang. Karena itu, penting untuk menjaga agar area tersebut bebas dari asap rokok,” ujar Mirhati di sela kegiatan.
Dalam Perda tersebut, pemerintah telah menetapkan sanksi tegas bagi masyarakat yang melanggar. Sanksi administratif berupa denda mulai dari Rp50 ribu hingga Rp1 juta.
Selain denda administratif, terdapat pula ancaman sanksi pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal mencapai Rp50 juta.
Melalui sosialisasi ini, Satpol PP berharap kesadaran pedagang maupun pengunjung pasar terhadap pentingnya KTR semakin meningkat.
Pemerintah daerah menargetkan terciptanya lingkungan pasar yang lebih sehat, nyaman, dan ramah bagi seluruh warga, termasuk anak-anak dan perempuan.
Penulis: Huzein
