02/04/2026

Majesty.co.id

News and Value

Muhammadiyah Sulsel Polisikan Pelarangan Salat Idulfitri di Barru dan Sengketa Masjid

2 min read
Laporan polisi kasus pelarangan ibadah di Barru diserahkan langsung oleh Wakil Ketua Muhammadiyah Sulsel, Gagaring Pagalung.
Wakil Ketua Muhammadiyah Sulsel, Gagaring Pagalung (kedua kiri) menyerahkan laporan polisi kasus pelarangan beribadah ke Mapolda Sulsel, Makassar, Kamis (2/4/2026). (Foto: Istimewa)

Majesty.co.id, Makassar — Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sulawesi Selatan resmi menyerahkan laporan kronologis terkait pelarangan Salat Idulfitri serta dugaan pengambilalihan Masjid Nurut Tajdid Muhammadiyah Kabupaten Barru ke Mapolda Sulsel di Kota Makassar, Kamis (2/4/2026).

Laporan polisi kasus pelarangan ibadah di Barru diserahkan langsung oleh Wakil Ketua Muhammadiyah Sulsel, Gagaring Pagalung.

Langkah ini diambil agar Polda Sulsel memberikan atensi khusus terhadap kasus yang sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Barru dengan nomor TBL/36/III/2026/RESKRIM tertanggal 23 Maret 2026.

Gagaring Pagalung, yang juga Ketua Tim Pendampingan Kasus tersebut, menegaskan bahwa Muhammadiyah Sulsel akan mengawal perkara ini guna memastikan tindakan intoleransi tidak terulang dan aset organisasi tidak diserobot pihak lain.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

“PWM Sulsel akan mengawal langsung kasus ini untuk memastikan tindakan intoleransi seperti pelarangan ibadah tidak terulang lagi, dan untuk memastikan masjid milik Muhammadiyah tidak diserobot oleh pihak mana pun yang tidak memiliki dasar hak,” kata Gagaring Pagalung dalam keterangan tertulis.

Menurutnya, kasus pelarangan Salat Idulfitru terhadap jemaah Muhammadiyah di Kompleks Pepabri, Kabupaten Barru pada Jumat (20/3/2026) ini harus mendapat atensi khusus dari Polda Sulsel.

“Karena yang dipersoalkan bukan hanya sengketa pengelolaan, tetapi juga menyangkut kebebasan beribadah dan perlindungan aset wakaf Muhammadiyah,” tegas Gagaring.

Menurut Gagaring, konflik memuncak pada 20 Maret 2026 saat jemaah Muhammadiyah dihalangi menggunakan masjid untuk melaksanakan Salat Idulfitri 1 Syawal 1447 H.

Eskalasi berlanjut dengan adanya dugaan intimidasi dalam rapat pada 22 Maret 2026.

Muhammadiyah Sulsel membeberkan sejumlah fakta hukum terkait kepemilikan aset tersebut.

Tanah lokasi masjid seluas 560 meter persegi telah dibeli sejak Januari 1997 dan telah ditegaskan sebagai tanah wakaf untuk Masjid Nurut Tajdid Muhammadiyah melalui Akta Ikrar Wakaf pada Juli 2022.

Selain dokumen tanah, Muhammadiyah juga mengantongi bukti historis pembangunan masjid yang dibiayai dan dijalankan dalam lingkungan organisasi sejak tahun 1998, termasuk dokumen bantuan dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Gagaring menambahkan bahwa masjid tersebut merupakan aset dakwah yang dibangun dan dikelola secara sah dalam orbit persyarikatan.

Pembiaran atas kasus ini dinilai akan menjadi preseden buruk bagi perlindungan hak beribadah dan keamanan aset wakaf secara luas.

Muhammadiyah Sulsel mendesak Polda Sulsel untuk memastikan adanya kepastian hukum terhadap dugaan penghalangan ibadah dan upaya pengambilalihan aset secara sepihak agar keadilan dapat ditegakkan di Kabupaten Barru.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.