IPMA Lutim minta Polda Sulsel Selidiki Proyek Islamic Center era Budiman
2 min read
Ketua Umum Pengurus Pusat IPMA Luwu Timur berorasi di depan Markas Polda Sulsel di Kota Makassar. (Foto: Istimewa/HO)
Majesty.co.id, Makassar – Pembangunan Islamic Center di Malili, Kabupaten Luwu Timur, kini menuai sorotan dari Pengurus Pusat Ikatan Pelajar Mahasiswa Luwu Timur (PP IPMALUTIM).
IPMA Lutim bahkan meminta Polda Sulawesi Selatan di Makassar untuk segera melakukan penyelidikan proyek Islamic Center Malili.
Desakan untuk mengusut proyek Islamic Center Malili juga ditujukan IPMA Lutim kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Desakan ini muncul menyusul beredarnya data terkait pembangunan Islamic Center yang menggunakan anggaran besar melalui skema multiyears sejak tahun 2022 hingga 2024.
Ketua Umum PP IPMA Lutim, Haikun Candra S menegaskan terdapat dua aspek krusial yang harus menjadi fokus pemeriksaan, yakni proses pembebasan lahan dan teknis pekerjaan bangunan.
“Kami mendesak agar dilakukan penyidikan secara profesional dan terbuka. Dua hal yang paling krusial adalah pembebasan lahan dan pekerjaan bangunan. Ini harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Haikun dalam keterangan tertulis, Selasa (31/3/2026).
Proyek Islamic Center Malili berdiri di atas lahan seluas 3,5 hektar, di mana 2 hektar di antaranya merupakan lahan masyarakat yang dibebaskan dengan nilai sekitar Rp6,9 miliar.
Sorotan IPMA Lutim tertuju pada proses pembebasan lahan, mengingat sebagian lahan yang dibebaskan diduga milik mantan Bupati Luwu Timur periode 2021–2025, Budiman.
Budiman belum dapat dikonfirmasi mengenai dugaan kepemilikan lahan tersebut.
Pada aspek pembebasan lahan, Haikun menilai perlu adanya penelusuran mendalam untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan dan tidak menimbulkan potensi kerugian negara.
Sementara pada aspek fisik bangunan, ia mendorong pemeriksaan teknis guna memastikan spesifikasi dan kualitas pekerjaan sesuai perencanaan.
IPMA Lutim menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, aparat diminta bertindak tegas tanpa pandang bulu.
“Ini menyangkut kepercayaan publik. Jangan sampai pembangunan yang seharusnya menjadi simbol keagamaan justru menimbulkan persoalan hukum. Kami akan terus mengawal sampai ada kejelasan,” tutup Haikun.
Penulis: Huzein
