20/03/2026

Majesty.co.id

News and Value

Jemaah Muhammadiyah Dilarang Salat Idulfitri di Masjid Barru, Pemerintah-Polisi Diduga Memihak Massa

2 min read
Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Barru, Akhmad Jamaluddin, mengatakan jemaah yang hendak melakukan ibadah Idulfitri tersebut seharusnya dibiarkan dulu untuk melaksanakan salat.
Suasana di sekitar Masjid Nurul Tajdid, Kelurahan Coppo, Kabupaten Barru usai jemaah Muhammadiyah dilarang massa melaksanakan Salat Idulfitri, Jumat (20/3/2026). (Foto: Istimewa/HO)

Majesty.co.id, Barru – Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel) menyayangkan tindakan pelarangan jemaah Muhammadiyah untuk melaksanakan Salat Idulfitri di Masjid Nurul Tajdid Kelurahan Coppo, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, pada Jumat (20/3/2026).

Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Barru, Akhmad Jamaluddin, mengatakan jemaah yang hendak melakukan ibadah Idulfitri tersebut seharusnya dibiarkan dulu untuk melaksanakan salat.

Nanti setelah Salat Idulfitri, barulah kemudian pihak yang mengklaim pemilik lahan dan aparat pemerintah maupun pihak Muhammadiyah membicarakan duduk perkara.

Menurut Akhmad, pemerintah kecamatan, kelurahan dan kepolisian yang hadir disebut malah berpihak kepada massa atau warga yang melarang jemaah Muhammadiyah beribadah.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

“Itu pihak keamanan tadi, pihak keamanan dan pihak pemerintah Camat, Lurah tadi itu sepertinya memihak kepada yang bersangkutan,” ujar Akhmad Jamaluddin melalui sambungan telepon kepada Majesty, Jumat malam.

Pemerintah yang berada dilokasi dianggap tidak mampu memberikan solusi kepada pihak Muhammadiyah.

“Seharusnya kita tetap salat dulu, nanti kita akan konsultasi kalau salah apa,” sambungnya, seraya menyebut jemaah terpaksa melaksanakan Salat Idulfitri di tempat lain.

Lokasi Salat Dibangun Pimpinan Pusat Muhammadiyah


Lebih lanjut Akhmad mengatakan, tidak ada dalil yang menguatkan bagi mereka untuk melarang salat, apalagi itu adalah aset Muhammadiyah.

Akhmad Jamaluddin menyebut bahwa Masjid Nurul Tajdid yang pembangunannya belum rampung tersebut dibangun oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

“Asetnya Muhammadiyah. Ya, karena pimpinan pusat dulu yang memberikan uang itu. Ada semua itu proposalnya sesuai. Karena yang membuat, yang membangun pertama masjid itu adalah pimpinan Pusat Muhammadiyah,” katanya.

Akhmad Jamaluddin menjelaskan bahwa ini adalah kali pertamanya jemaah Muhammadiyah dilarang menunaikan ibadah di Masjid Nurul Tajdid.

Mereka yang melarang bernama Akmal. Ia disebut pendatang di wilayah itu yang tidak tahu menahu mengenai masjid tersebut.

“Karena dia pendatang semua di situ, pendatang. Masyarakat biasa saja. Dia tidak tahu asal-usulnya itu keberadaan masjid itu,” pungkasnya.

Dalam waktu dekat Pimpinan Muhammadiyah di Barru akan melaksanakan rapat membahas perihal tersebut.

Sementara pihak kepolisian yang dikonfirmasi mengenai peristiwa tersebut belum memberikan tanggapan. Kapolres Barru AKBP Ananda Fauzi Harahap tidak menjawab wawancara Majesty hingga berita ini ditayangkan.


Penulis: Suedi

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.