Barru Intoleran! Jemaah Muhammadiyah Dilarang Salat Idulfitri, Diduga Masalah Lahan
2 min read
Aparat polisi berjaga di lokasi saat Jemaah Muhammadiyah diadang warga melaksanakan Salat Idulfitri di Masjid Nurul Tajdid Kelurahan Coppo, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Jumat (20/3/2026). (Foto: Istimewa)
Majesty.co.id, Barru – Jemaah Muhammadiyah di Kelurahan Coppo, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan dilarang melaksanakan Salat Idulfitri di masjid setempat yang diklaim aset milik organisasi pada Jumat (20/3/2026).
Larangan Salat Idulfitri ini dikonfirmasi oleh Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Barru, Akhmad Jamaluddin.
Akhmad Jamaluddin menyebut, jemaah Muhammadiyah diadang sejumlah warga setempat untuk melaksanakan Salat Idulfitri di Masjid Nurul Tajdid Kelurahan Coppo.
Padahal masjid tersebut kata Akhmad Jamaluddin adalah milik Muhammadiyah berdasarkan Akta Ikrar Wakaf. Ia menyayangkan pelarangan ini, saat polisi juga hadir di lokasi.
“Ini adalah preseden buruk. Kehadiran aparat negara seharusnya memastikan hak beribadah warga terlindungi, bukan justru tunduk pada tekanan massa,” kata Akhmad dalam keterangan tertulis.
Polres Barru belum dapat dikonfirmasi mengenai pelarangan jemaah Muhammadiyah melaksanakan Salat Idulfitri di Masjid yang pembangunannya belum rampung tersebut.
Larangan ini diduga terkait sengketa kepemilikan lahan yang juga diklaim warga setempat.
“Kami sangat menyayangkan kebebasan beragama di Barru tidak terakomodir dengan baik dalam kejadian ini,” kata Akhmad mengecam insiden tersebut.
Akhmad menyebul hal ini melanggar Undang Undang Dasar 1945 Pasal 29 Ayat (2), UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta Pasal 175 KUHP terkait rintangan terhadap pertemuan keagamaan.
Di sisi lain, Akhmad Jamaluddin sangat menyayangkan sikap Camat Barru dan Lurah Coppo yang berada di lokasi saat kejadian namun dianggap tidak memberikan perlindungan hukum yang semestinya.
Menurut Akhmad, warga Muhammadiyah terpaksa membubarkan diri setelah mendapat tekanan massa yang disaksikan polisi.
Para jamaah terpaksa berpindah ke Masjid Nurut Tarbiyah Muhammadiyah Padaelo di Tanete Rilau, serta Masjid Muhammadiyah Takkalasi di Kecamatan Balusu dalam kondisi dikejar waktu agar tetap dapat menunaikan Salat Idulfitri.
Atas insiden ini, Pimpinan Muhammadiyah Kabupaten Barru menegaskan akan menempuh jalur hukum untuk memastikan hak-hak persyarikatan tetap tegak.
“Langkah ini diambil guna memastikan tidak ada lagi pembiaran terhadap aksi yang menghalangi kemerdekaan beribadah di Kabupaten Barru di masa mendatang,” tandas Akhmad.
