Stop KBGO, Start the Change! Bangun Kolaborasi, Ciptakan Ruang Digital Aman
5 min read
Penulis, Lili Cahyati. (Ilustrasi/Majesty.co.id/Istimewa)
Seruan “Stop KBGO” tidak sekadar slogan kampanye di media sosial. Kalimat tersebut mencerminkan realitas bahwa ruang digital yang kita gunakan setiap hari belum sepenuhnya aman, terutama bagi perempuan.
Realitas ini semakin terlihat dalam berbagai kasus yang muncul belakangan ini. Pada awal 2026, publik dikejutkan oleh praktik manipulasi foto perempuan menggunakan teknologi kecerdasan buatan.
Foto yang awalnya biasa saja diubah menjadi gambar bernuansa seksual tanpa persetujuan pemiliknya, lalu disebar di media sosial.
Kasus tersebut menunjukkan bahwa kekerasan berbasis gender di ruang digital, tidak lagi bergantung pada kedekatan antara pelaku dan korban.
Teknologi memungkinkan seseorang melakukan kekerasan tanpa harus mengenal korbannya secara langsung.
Fenomena ini menjadi salah satu fokus pembahasan dalam kegiatan webinar dengan tema “Write to Build Solidarity: Stop KBGO, Start the Change!” yang diselenggarakan oleh Jaringan Gender Indonesia berkolaborasi dengan Program Studi Gender dan Pembangunan Universitas Hasanuddin, Komunitas Blogger Anging Mammiri, Komunitas Emak Blogger, Yayasan Melatis, KOHATI Badko Sulsel, dan Pelakita.ID.
Dalam pemaparannya, Daeng Ipul dari Divisi Keamanan Digital SAFEnet menunjukkan bahwa angka kasus KBGO masih cukup tinggi.
Berdasarkan data SAFEnet yang disampaikan, korban KBGO didominasi oleh perempuan dengan 1.531 kasus, sementara korban laki-laki tercatat sebanyak 778 kasus.
Jika dilihat dari bentuk kekerasannya, ancaman penyebaran konten intim menjadi kasus yang paling banyak dilaporkan dengan 1.150 kasus. Disusul oleh pemerasan seksual daring sebanyak 592 kasus.
Menariknya, sebagian besar kasus tersebut terjadi melalui platform WhatsApp. Fakta ini menunjukkan bahwa kekerasan digital tidak selalu terjadi di ruang publik media sosial, tetapi juga melalui ruang komunikasi yang paling dekat dengan kehidupan sehari-hari.
Data tersebut memperlihatkan bahwa KBGO tidak lagi bersifat insidental. Kekerasan ini telah berkembang menjadi fenomena yang semakin sistemik dalam ekosistem digital.
Hal ini menunjukkan bahwa ruang digital tidak hanya menghadirkan kemudahan komunikasi.
Saat yang sama, ia juga membuka ruang baru bagi reproduksi kekerasan berbasis gender yang sebelumnya terjadi di ruang sosial nyata.
Perkuat Perlindungan dan Literasi Hukum
Direktur Rumah Mama Sulsel, Lusia Palulungan, menyoroti pentingnya dimensi regulasi dalam penanganan KBGO.
Menurutnya, salah satu tantangan terbesar dalam penegakan hukum adalah kesulitan mengidentifikasi pelaku yang sering bersembunyi di balik anonimitas ruang digital.
Kondisi ini membuat banyak kasus kekerasan digital tidak mudah ditangani. Bahkan dalam beberapa situasi, korban justru merasa ragu untuk melaporkan kasus yang dialaminya karena khawatir tidak mendapatkan perlindungan yang memadai.
Padahal Indonesia sebenarnya telah memiliki pijakan hukum yang cukup kuat melalui Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Regulasi ini menjadi salah satu instrumen penting untuk melindungi korban kekerasan seksual, termasuk yang terjadi di ruang digital.
Namun keberadaan regulasi tidak akan cukup tanpa kesadaran masyarakat untuk memahami dan memanfaatkannya.
Di sinilah pentingnya literasi hukum bagi masyarakat agar korban mengetahui hak-haknya serta mekanisme perlindungan yang tersedia.
Selain aspek hukum, keamanan digital juga menjadi faktor penting dalam upaya pencegahan KBGO. Daeng Ipul menekankan pentingnya membangun kebiasaan digital hygiene atau kebersihan digital.
Langkah-langkah sederhana seperti menggunakan kata sandi yang kuat, mengaktifkan autentikasi ganda, serta mengatur privasi media sosial dapat menjadi perlindungan awal.
Bagi pengguna internet, kebiasaan kecil tersebut merupakan bentuk perlindungan paling dasar terhadap risiko penyalahgunaan data pribadi.
Sayangnya, praktik keamanan digital masih sering dianggap sepele. Banyak pengguna internet yang belum menyadari bahwa kelalaian kecil seperti kata sandi yang lemah atau pengaturan privasi yang terbuka dapat membuka peluang penyalahgunaan data pribadi.
Dalam banyak kasus KBGO, pelaku justru memanfaatkan celah keamanan digital tersebut untuk mengakses data pribadi korban.
Di sisi lain, upaya pencegahan juga perlu dimulai dari lingkungan terdekat, yakni keluarga.
Penguatan literasi digital dan literasi hukum dalam keluarga dapat menjadi langkah awal untuk membangun kesadaran mengenai risiko kekerasan di ruang digital.
Selain itu, dialog antar generasi mengenai penggunaan teknologi juga menjadi penting.
Generasi muda sering kali lebih cepat memahami perkembangan teknologi, sementara generasi yang lebih tua memegang teguh nilai-nilai yang dapat menjadi pedoman dalam menggunakan teknologi secara lebih bijak.
Upaya perlindungan terhadap korban juga membutuhkan kesiapan institusi yang responsif.
Sitti Aisyah, Case Worker UPTD PPA Kota Makassar, menjelaskan bahwa lembaganya menyediakan pendampingan bagi korban, baik dalam bentuk layanan kesehatan maupun pendampingan dalam proses hukum di kepolisian.
Layanan pengaduan juga dapat diakses secara langsung maupun secara online sehingga masyarakat memiliki ruang untuk melaporkan kasus kekerasan yang dialaminya.
Kehadiran lembaga pendamping seperti ini menjadi penting agar korban tidak menghadapi proses hukum sendirian.
Dukungan institusi yang responsif dapat membantu korban memperoleh keadilan sekaligus memulihkan kondisi psikologisnya.
Pada akhirnya, pencegahan KBGO membutuhkan pendekatan yang bersifat struktural sekaligus kultural.
Regulasi yang kuat harus diiringi dengan peningkatan literasi hukum, kebiasaan keamanan digital, serta sistem layanan yang mampu melindungi korban secara nyata.
Lebih dari itu, upaya menciptakan ruang digital yang aman juga membutuhkan kesadaran kolektif masyarakat.
Tanpa kesadaran kolektif, perkembangan teknologi justru akan selalu lebih cepat daripada upaya melindungi para penggunanya.
Dari titik inilah seruan “Stop KBGO, Start the Change” menjadi peringatan serta komitmen bersama untuk membangun ruang digital yang lebih inklusif, aman, dan berkeadilan bagi semua.
Penulis: Lili Cahyati (Kabid Diklat Kohati Badko HMI Sulsel)
*) Semua isi opini ini di luar tanggung jawab redaksi Majesty.co.id
