10/03/2026

Majesty.co.id

News and Value

Cegah Warga Terjerat Hukum, Pemkab Luwu Timur Usulkan Konversi 50 Hektare Kawasan Hutan

2 min read
Pemkab Luwu Timur juga mendorong pemanfaatan kawasan hutan produksi terbatas guna mendukung program cetak sawah baru.
Ilustrasi hutan lindung. (Foto: Pexels)

Majesty.co.id, Malili – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan bersama Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Aula Sasana Praja, Kantor Bupati Luwu Timur, Senin (9/3/2026).

Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade, ini bertujuan untuk memberikan edukasi serta perlindungan kepada masyarakat agar tidak melanggar aturan dalam pemanfaatan lahan, sekaligus menjaga kelestarian ekosistem hutan.

Ramadhan Pirade menyampaikan bahwa pemerintah daerah sedang aktif berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk mencari solusi legal agar lahan di kawasan tertentu dapat digunakan masyarakat untuk permukiman, kebun, hingga sawah produktif.

“Kita telah melakukan rapat strategis bersama Kementerian Kehutanan RI untuk menyelaraskan program nasional dengan kebutuhan pembangunan di daerah dengan mengusulkan konversi sekitar 50 hektare kawasan hutan menjadi kawasan perhutanan sosial di Mahalona, Parumpanai, serta beberapa lokasi strategis lainnya di kecamatan berbeda,” ujar Ramadhan Pirade.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Ia menambahkan, pemerintah daerah juga mendorong pemanfaatan kawasan hutan produksi terbatas guna mendukung program cetak sawah baru.

Namun, ia menekankan bahwa izin legal dan program pro-rakyat tersebut hanya bisa berjalan jika kawasan hutan tertib dari perambahan ilegal.

“Kita ingin seluruh pemangku kepentingan, mulai dari aparat pemerintah, tokoh masyarakat hingga warga, memiliki pemahaman yang sama tentang batas-batas kawasan hutan, status kawasan, serta aturan dalam pemanfaatannya,” jelasnya.

Melalui pemahaman yang sama, diharapkan potensi konflik lahan maupun pelanggaran hukum di tengah masyarakat dapat dihindari.

“Dengan pemahaman yang baik, kita berharap tidak ada lagi masyarakat yang terjerat hukum karena membuka lahan di kawasan yang tidak semestinya,” tambah Ramadhan.

Senada dengan hal itu, Ketua Tim Satgas PKH, Dharma Nugraha, menekankan pentingnya edukasi batas hutan agar warga tidak terjebak sebagai pelanggar hukum.

Ia mendorong sinergi berkelanjutan antara pemerintah daerah dan kementerian terkait agar pembangunan ekonomi dan infrastruktur dapat terintegrasi tanpa merusak kawasan lindung.

Rakor ini dihadiri oleh unsur Forkopimda, Pabung Kodim 1403/Palopo, pimpinan OPD terkait, serta seluruh camat dan kepala desa se-Kabupaten Luwu Timur.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.