Dishub Makassar Sikat Terminal Ilegal di Depan Markas Tentara
3 min read
Petugas Dishub Makassar bersama Satpol-PP dibantu TNI-Polri menindak terminal penumpang ilegal di depan Mako AURI, Jalan Perintis Kemerdekaan. (Foto: Istimewa/HO)
Majesty.co.id, Makassar – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar mulai melakukan langkah tegas dengan menertibkan terminal bayangan atau ilegal yang selama puluhan tahun menjamur di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan pada Minggu (8/3/2026).
Penertiban terminal ilegal oleh Dishub Makassar difokuskan di kawasan sekitar Markas Komando TNI Angkatan Udara atau Mako AURI. Lokasi ini menjadi titik kemacetan akibat aktivitas angkutan liar.
Kepala Bidang Terminal, Perparkiran, Audit, dan Inspeksi (TPAI) Dishub Makassar, Irwan Sampeang, mengungkapkan lokasi tersebut sering menjadi sumber keluhan masyarakat karena aktivitas kendaraan yang menaikkan dan menurunkan penumpang di bahu jalan.
“Lokasi utama, kami tertibkan yakni terminal bayangan di Jalan Perintis Kemerdekaan, khususnya sekitar Mako AURI, sering jadi keluhan,” ujar Irwan Sampeang dalam keterangan tertulis, Minggu.
Pemerintah Kota Makassar kini telah memasang spanduk larangan di sejumlah titik strategis sebagai bagian dari sosialisasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Irwan menyebut praktik terminal bayangan ini bahkan sudah ada sejak Terminal Regional Daya mulai difungsikan sekitar tahun 2015.
“Kami membersihkan terminal bayangan yang ada di sepanjang Jalan Perintis. Selama ini keberadaannya selalu meresahkan masyarakat karena menimbulkan kemacetan di ruas jalan tersebut,” katanya.
Irwan membeberkan bahwa aktivitas ini didominasi oleh mobil pribadi yang beralih fungsi menjadi angkutan penumpang tidak resmi.
Mirisnya, kendaraan tersebut beroperasi hampir 24 jam penuh tanpa standar keselamatan yang jelas.
“Selama ini ada mobil pribadi yang membuka terminal bayangan, beroperasi mulai subuh, pagi, siang hingga malam,” ungkapnya.
Dalam penertiban ini, Dishub turut menggandeng unsur TNI, Polri, dan Satpol PP guna mengantisipasi adanya oknum yang memberikan perlindungan terhadap praktik ilegal tersebut. Irwan tidak menampik adanya intimidasi yang dihadapi timnya di lapangan.
“Diduga ada oknum-oknum yang mem-backup aktivitas ini. Makanya kami melibatkan TNI dan kepolisian agar bisa berkolaborasi mengantisipasi dan menjawab keluhan masyarakat,” terangnya.
Dishub Makassar juga menyoroti penggunaan kendaraan jenis LMPV (mobil keluarga) yang dipaksakan menjadi angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) hingga ke luar daerah seperti Palu dan Sulawesi Barat. Menurut Irwan, hal ini sangat berisiko bagi keselamatan penumpang.
“Mobil ini sebenarnya kendaraan pribadi dan tidak layak digunakan sebagai angkutan umum AKDP atau AKAP. Kendaraan tersebut seharusnya hanya berfungsi sebagai feeder atau pengangkut penumpang dalam kota,” jelas Irwan.
Meskipun saat ini masih mengedepankan pendekatan persuasif, Dishub Makassar menegaskan tidak akan segan melakukan penindakan hukum jika para pengemudi masih membandel.
Pengawasan ketat akan terus dilakukan di lokasi untuk memastikan ketertiban transportasi di pintu masuk Kota Makassar tersebut.
“Tim kami akan terus berjaga dan memantau di lokasi agar kendaraan tidak lagi mengangkut penumpang di sana. Ini bagian dari upaya menata transportasi dan mengurai kemacetan agar kota tidak terlihat semrawut,” pungkasnya.
