Penembak Anak 15 tahun di Gowa Ditangkap, Tembak-Tembak Mainan Jadi Barang Bukti
2 min read
Kapolres Gowa AKBP Aldy Sulaiman (kedua kiri) memperlihatkan tembak-tembak berpeluru jelly sebagai barang bukti penganiayaan. (Foto: Majesty.co.id/Suedi)
Majesty.co.id, Gowa – Dua remaja di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi gegara menembakkan senjata mainan berpeluru jelly yang mengakibatkan korban mengalami luka serius pada bagian mata. Dua remaja tersebut masing-masing berinisial SA (19 tahun) dan MS (18).
Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan, SA dan MS diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa atas kasus dugaan penganiyaan dengan cara melukai korban atas nama Ramadhan menggunakan tembak-tembak mainan.
“Dua orang terduga pelaku terkait dengan kasus penganiayaan berhasil diamankan,” ujar Aldy Sulaiman, pada Sabtu (7/3/2026).
Aldy menjelaskan, kronologi kejadian itu bermula setelah korban baru pulang melaksanakan salat tarawih.
Saat berdiri di pinggir jalan bersama teman-temannya, kedua pelaku tiba-tiba datang menggunakan sepeda motor lalu menembak secara acak.
Tanpa disangka, peluru yang terlontar dari tembak-tembak mainan kedua pelaku langsung mengenai bola mata korban.
Ibu korban yang mengetahui insiden tersebut langsung melarikan Ramadhan ke rumah sakit.
“Penembakan dilakukan secara acak (oleh pelaku) dengan menggunakan senjata mainan yang berpeluru bukan dari jeli (water gel),” katanya.
Polisi menyita senjata mainan pelaku yang dijadikan sebagai barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan kepolisian menyebut bahwa korban dan pelaku tidak saling kenal dan tidak ada motif apapun, sebab bidikan kedua pelaku dilakukan secara acak di sepanjang jalan yang mereka lewati.
“Jadi dapat kami sampaikan bahwa pelaku melakukan penembakan secara acak kepada warga di jalan yang mereka lalui,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka SA dan MS dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan penjara.
Diberitakan sebelumnya bahwa seorang remaja bernama Ramadhan (15), warga Dusun Bontomanai, Desa Lempangan, Kecamatan Bajeng, Gowa, menjadi korban permainan tembak-tembak hingga dilarikan ke rumah sakit.
Kejadian tersebut berlangsung pada Kamis (5/3/2026), sekitar pukul 21.30 Wita di Kecamatan Bajeng.
