07/03/2026

Majesty.co.id

News and Value

Kasus Kekerasan Jurnalis Mandek 6 Tahun, LBH Pers Praperadilankan Polda Sulsel

3 min read
Penasihat Hukum LBH Pers Makassar, Anggareksa, menyatakan bahwa permohonan ini diajukan karena adanya penundaan penanganan perkara secara berlarut-larut tanpa alasan yang sah atau undue delay.
Sidang praperadilan kasus kekerasan jurnalis yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Jumat (6/3/2026). (Foto: KAJ Sulsel)

Majesty.co.id, Makassar – Tim Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar resmi mengajukan permohonan praperadilan terhadap Polda Sulawesi Selatan dalam kasus kekerasan jurnalis di Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar, Jumat (6/3/2026).

Langkah hukum ini diambil menyusul mandeknya penanganan kasus kekerasan terhadap jurnalis LKBN Antara, Darwin Fatir, selama enam tahun.

Penasihat Hukum LBH Pers Makassar, Anggareksa, menyatakan bahwa permohonan ini diajukan karena adanya penundaan penanganan perkara secara berlarut-larut tanpa alasan yang sah atau undue delay.

Kasus ini berawal dari kekerasan yang dialami korban saat meliput demonstrasi pada 24 September 2019 silam.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

“Dalam perkara ini salah satu persoalan mendasar yang muncul adalah penundaan terhadap penanganan perkara secara berlarut-larut tanpa alasan yang sah atau undue delay. Sehingga kami memohonkan praperadilan kepada majelis hakim,” ujar Anggareksa dalam persidangan dikutip dari keterangan tertulis.

Tim kuasa hukum membeberkan bahwa sejak dilaporkan pada September 2019, penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel tidak memberikan kejelasan perkembangan kasus.

Padahal, empat anggota Polri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Februari 2020.

“Sejak tahun 2020 sampai 2026 atau dalam kurun waktu enam tahun, laporan pemohon belum mendapatkan kepastian hukum akan kelanjutan perkara ini serta tanpa disertai alasan dan dasar hukum yang jelas. Tentunya ini bertentangan dengan asas kepastian hukum,” papar kuasa hukum lainnya, Sukrianto.

Sukrianto menambahkan, penundaan yang tidak sah ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

Ia menduga ada upaya sistematis agar perkara tersebut menjadi daluwarsa karena hingga saat ini berkas perkara belum juga dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

“Berdasarkan fakta waktu penanganan perkara yang berlarut-larut, patut diduga ada upaya sistematik dilakukan termohon untuk menjadikan status perkara ini menjadi daluwarsa,” tegas pria yang akrab disapa Uki ini.

Menanggapi dalil tersebut, tim kuasa hukum Polda Sulsel melalui Hamit Wille memberikan jawaban tertulis.

Pihak kepolisian berkilah bahwa berkas perkara belum dilimpahkan karena dinilai belum lengkap.

Selain itu, kondisi para tersangka yang ada telah meninggal dunia, dipecat (PTDH) dan tidak diketahui keberadaannya, hingga masih bertugas di wilayah lain menjadi kendala.

“Oleh karena berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap dan layak untuk dilimpahkan, sehingga termohon yang tidak pernah menyatakan bahwa hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan. Sehingga suatu perkara yang belum masuk ketahapan pelimpahan berkas perkara,” jelas Hamit Wille dalam surat jawabannya.

Termohon mengklaim bahwa apa yang didalilkan pemohon tidak berdasar karena penyidik tidak pernah mengeluarkan surat ketetapan penghentian penyidikan.

Persidangan praperadilan ini dijadwalkan kembali berlanjut pada Senin, 9 Maret 2026, dengan agenda pembacaan replik dan duplik.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.