Kompolnas sebut Iptu N Tidak Membidik Remaja Korban Penembakan
2 min read
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam menyampaikan keterangan pers di Mapolda Sulsel, Kota Makassar. (Foto: Humas Polda Sulsel)
Majesty.co.id, Makassar — Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam menyampaikan bahwa Inspektur Satu atau IPTU inisial N tidak dalam posisi membidik Betrand Eka Prasetyo (18) selaku korban penembakan di Jalan Toddopuli Raya, Kota Makassar.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara atau TKP dan pemeriksaan rekaman CCTV, Kompolnas menyebut Iptu N tidak dalam posisi membidik sasaran secara langsung saat senjata meletus.
Choirul Anam menjelaskan bahwa pihaknya telah meninjau lokasi kejadian, bertemu keluarga korban, serta memeriksa rekaman CCTV dari berbagai sudut pandang yang lebih jelas dibandingkan video yang beredar luas di media sosial.
“Yang pertama yang kami lakukan memang kami ketemu sama keluarga, kami ngecek TKP, kami juga ngecek posisi CCTV dan sebagainya,” ujar Choirul Anam saat memberikan keterangan pers di Mapolda Sulsel, Kota Makassar, Kamis (5/3/2026).
Meskipun rekaman menunjukkan posisi tangan Iptu N bukan dalam sikap membidik, Kompolnas menegaskan bahwa proses hukum terhadap perwira polisi tersebut tetap berjalan secara objektif. Saat ini, status hukum Iptu N telah resmi dinaikkan menjadi tersangka.
“Kalau lihat memang enggak ada posisi membidik sasaran secara langsung gitu, posisinya memang dalam posisi yang bukan membidik,” katanya.
Terkait kondisi fisik korban, Choirul Anam juga telah berkoordinasi dengan dokter autopsi untuk memastikan penyebab kematian.
Hasil pemeriksaan medis mengonfirmasi bahwa luka pada tubuh Betrand murni akibat tembakan senjata api, dengan adanya titik peluru masuk dan keluar.
Anam juga memberikan klarifikasi mengenai spekulasi adanya tanda-tanda kekerasan fisik lain. Menurutnya, tidak ditemukan bekas pukulan atau memar pada wajah korban.
Lebam yang terlihat pada jenazah dipastikan sebagai lebam mayat yang bersifat alami.
“Sepanjang yang kami dapatkan memang hanya luka tembakan. Jadi kemungkinan besar wajah (lebam) itu karena konsekuensi jenazah, dia tidak ada pukulan,” pungkasnya.
Pihak keluarga telah diinformasikan mengenai hasil medis ini guna memastikan transparansi.
Anam pun mengapresiasi langkah cepat Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar yang langsung memproses pelaku, baik secara pidana maupun kode etik, serta meminta publik untuk mengawal kasus ini hingga ke persidangan.
Penulis: Suedi
