05/03/2026

Majesty.co.id

News and Value

Persingkat Penanganan Aduan Warga, Pemkab Luwu Timur Susun SOP SP4N-Lapor

2 min read
Sekretaris Diskominfo-SP Luwu Timur, Nasir, menjelaskan bahwa SP4N-Lapor merupakan aplikasi satu pintu pengaduan pemerintah pusat yang disinergikan ke daerah.
Rapat koordinasi penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) SP4N-Lapor di Malili, Luwu Timur. (Foto: Warta Lutim)

Majesty.co.id, Luwu Timur – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) menggelar rapat koordinasi penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) SP4N-Lapor. Kegiatan ini dilaksanakan di Media Center Diskominfo-SP, Kamis (5/3/2026).

Rapat tersebut bertujuan untuk menciptakan sistem pengaduan masyarakat yang lebih efisien, sehingga masalah di tingkat desa atau kecamatan dapat diselesaikan secara lokal tanpa harus menunggu intervensi langsung dari Bupati.

Sekretaris Diskominfo-SP Luwu Timur, Nasir, menjelaskan bahwa SP4N-Lapor merupakan aplikasi satu pintu pengaduan pemerintah pusat yang disinergikan ke daerah.

Melalui SOP yang jelas, diharapkan penanganan kendala pelayanan publik menjadi lebih optimal.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

“Kita samakan persepsi soal penyusunan SOP SP4N-Lapor sekaligus tingkatkan kerja terkait program pemerintah,” ujar Nasir saat membuka acara mewakili Kepala Dinas.

Nasir menambahkan, penguatan sistem ini merupakan langkah konkret dalam mewujudkan pelayanan prima di setiap lini pemerintahan, mulai dari tingkat kabupaten hingga ke perangkat desa.

”Program ini optimalkan penanganan kendala. Harapannya, seluruh masalah di desa atau kecamatan bisa diselesaikan di tingkat lokal, tanpa harus sampai ke Pak Bupati,” imbuhnya.

Dalam pemaparannya, narasumber Inansri Winsari menekankan pentingnya komitmen seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi terkait agar SOP yang disusun dapat diimplementasikan secara nyata di lapangan.

”Kita berharap akan terbangun pemahaman dan komitmen untuk tata kelola aduan yg responsif, agar SOP yang disusun benar benar menjadi pedoman kerja yang efektif dan aplikatif,” terang Inansri Winsari.

Langkah ini selaras dengan visi pembangunan daerah untuk menciptakan desa mandiri dan tata kelola pemerintahan yang responsif terhadap keluhan warga.

Dengan adanya pintu aduan digital ini, masyarakat Luwu Timur kini memiliki kanal yang lebih cepat untuk melaporkan berbagai persoalan pelayanan publik.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Plt. Kepala Bidang IKP Humas, Ahmad M., serta perwakilan dari berbagai OPD, kecamatan, dan desa se-Kabupaten Luwu Timur.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.