Jadi Tersangka, IPTU N Disebut Lalai hingga Remaja di Makassar Tewas Tertembak
3 min read
Tangkapan layar rekaman CCTV saat korban penembakan Betrand Eka Prasetya Radiman diseret polisi, Minggu (1/3/2026). (Foto: Istimewa/Majesty.co.id)
Majesty.co.id, Makassar – Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengonfirmasi bahwa Inspektur Satu atau IPTU inisial N, polisi yang diduga menembak remaja bernama Betrand Eka Prasetya Radiman (18 tahun) hingga tewas, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Polrestabes Makassar langsung menyita senjata api milik IPTU N untuk kepentingan pemeriksaan intensif sejak hari kejadian penembakan tersebut.
“Tindakan yang kami lakukan adalah pada waktu itu langsung melakukan pengamanan terhadap IPTU N, langsung melakukan pemeriksaan pada hari itu juga dan mengamankan senjatanya,” ujar Arya Perdana saat memberikan keterangan pers di Mapolrestabes Makassar, Selasa (3/3/2026) malam.
Penanganan kasus ini melibatkan tim gabungan dari Satreskrim serta Bidang Propam Polda Sulsel untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara mendalam di Jalan Toddopuli Raya.
Arya menjelaskan bahwa seluruh prosedur pemeriksaan saksi-saksi telah berjalan. “Langsung juga Kasat Reskrim, Kabid Propam, Kasi Propam pada waktu itu melakukan olah TKP di tempat,” jelasnya.
Peristiwa maut tersebut bermula pada Minggu (1/3/2026) pagi, saat aparat berupaya membubarkan kerumunan remaja yang bermain senjata mainan gel (omega).
Polisi sempat melepaskan tembakan peringatan ke udara. Berdasarkan keterangan kepolisian, korban sempat akan diamankan namun terjadi perlawanan hingga senjata milik IPTU N meletus dan mengenai tubuh korban.
“Korban memang meninggal karena letusan senjata yang tidak terprediksi oleh IPTU N ke tubuh korban sehingga mengeluarkan darah masif,” ungkap Arya.
Korban dilaporkan mengalami pendarahan hebat dan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Grestelina sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Polri Makassar.
Namun, nyawa remaja tersebut tidak tertolong setibanya di rumah sakit.
Saat ini, IPTU N harus menghadapi dua proses hukum sekaligus, yakni penyidikan tindak pidana dan sidang kode etik profesi Polri.
Kapolrestabes menjamin proses hukum akan berjalan sesuai aturan dan meminta pihak keluarga serta masyarakat memercayakan penanganan kasus ini kepada kepolisian.
“Semua pemeriksaan saksi juga sudah kami lakukan, ada pidana yang kami kenakan kepada yang bersangkutan nanti kita lihat perkembangannya,” ucapnya.
Ditanya soal apakah tindakan IPTU N sudah sesuai prosedur menangani keramaian di lokasi, Arya menilai anggotanya itu dapat disebut lalai.
“Tapi ini juga merupakan apa istilahnya kelalaian yang akan kami dalami baik secara etik maupun pidana,” katanya.
Selain memproses anggotanya, Arya juga mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat agar tidak lagi bermain senjata gel di ruang publik. Aktivitas tersebut dinilai membahayakan ketertiban umum dan memicu gesekan antar kelompok.
“Jangan bermain senjata itu di tempat yang memang banyak orang dan mengganggu ketertiban umum,” pungkasnya.
Penulis: Suedi
