Ketua BARAK Kecam Pengibaran Bendera OPM, Minta TNI-Polri Jangan Lakukan Pembiaran
4 min read
Ketua Barisan Anak Kolong (BARAK) Sulawesi Selatan, Umar Hankam. (Foto: Istimewa)
Majesty.co.id, Makassar – Barisan Anak Kolong (BARAK) Umar Hankam sangat prihatin dengan Pemerintah Daerah, TNI dan Polri di beberapa daerah di kota besar yang dinilai seakan-akan melakukan pembiaran terhadap Aliansi Mahasiswa Papua (AMP).
AMP belakangan ini massif melakukan aktivitas politik dengan menyudutkan pemerintah Republik Indonesia untuk kepentingan politik kelompok separatis Organisasi Papua Merdeka atau OPM.
Sejumlah kota studi di Indonesia menjadi sasaran AMP. Kelompok mahasiswa ini bahkan terang-terangan menyebut pemerintah dan rakyat Indonesia adalah “Kolonial” yang menjajah bangsa Papua.
Menurut Umar, asrama-asrama mahasiswa Papua diberbagai kota besar di Indonesia dijadikan tempat mendoktrin para mahasiswa asal papua untuk membenci pemerintah dan rakyat Indonesia.
“Asrama mahasiswa asal Papua dijadikan pusat mendoktrin para aktivis pro Papua Merdeka. Bahkan di situ tempat menempah agar intelektual muda asal Papua yang mengambil studi, membenci pemerintah dan rakyat Indonesia, yang mereka sebut sebagai bangsa kolonial atau penjajah, itu kan kurang elok,” ucap Umar Hankam dalam keterangannya, Senin (8/4/2024)
Umar juga menyoroti sejumlah kota studi yang belakangan ini kelompok AMP masif melakukan aktivitas perlawanan seperti kota Jakarta, Bandung, Ambon, Makassar, Kendari, Ambon, Ternate, Surabaya Malang, Semarang, Solo, Jogja, Jember, Lombok dan Kupang.
“Di kota-kota besar itu mereka menunjukkan kekuatan mereka menyuarakan perlawanan terhadap pemerintah. Label mahasiswa tameng daripada misi besar Papua lepas dari NKRI,” tutur anak dari pejuang perebutan Irian Barat ini.
Kemerdekaan Papua Hanya Diperjuangkan Segelintir OAP
Ketua BARAK ini menjelaskan keberadaan dan posisi Papua dalam NKRI sudah jelas dasar hukumnya sangat kuat dan mengikat.
Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) adalah pemilihan umum yang diadakan pada tanggal 14 Juli–2 Agustus 1969 sudah final.
Usai digelar PEPERA pada tahun 1969 itu kemudian dilanjutkan Sidang Majelis Umum PBB melalui Resolusi 2504, pada tanggal 19 November 1969, secara sah dan mengikat posisi Papua bergabung ke pangkuan Indonesia, didukung penuh oleh masyarakat internasional dan PBB.
“Secara umum tidak semua mahasiswa Orang Asli Papua (OAP) yang melakukan pergerakan menyuarakan Kemerdekaan Papua, hanya segelintir orang yang mudah termakan hasutan dan di belokan pola pikirnya hanya demi kepentingan perorangan dan sekelompok orang saja, baik disadari maupun tidak oleh kelompok AMP,” ujar Umar.
Dikatakan oleh Umar Hankam, kejadian baru-baru ini di Kota Jember, Jawa Timur 7 April 2024, AMP menggelar aksi unjuk rasa. Dengan mudah nya mereka kelompok mahasiswa pendukung kelompok separatis mengibarkan 2 bendera Bintang Kejora.
“Saya heran dengan pemerintah daerah setempat, hal yang sama juga dengan pimpinan TNI dan Polri di wilayah itu tidak melakukan suatu tindakan tegas. Seolah-olah membiarkan dua bendera Bintang Kejora berkibar bebas,” cetus Umar.
“Tentu hal itu merupakan tindakan tidak menghargai eksistensi negara, hal serupa pernah terjadi di depan istana jakarta pada tahun 2019,” terang pengurus BARAK Sulsel ini.
“Kami ingatkan kepada pihak pimpinan TNI-Polri yang ada di daerah satuan masing-masing, Bila anda selaku penanggungjawab harus bertindak tegas, bisa saja kami lakukan class action di pengadilan negeri dengan menggugat kalian atas sumpah kalian sebagai abdi negara yang siap menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas dia.
“Kepolisian misalnya mereka diberikan hak menangkap dan menetapkan tersangka terhadap pelaku makar seperti diatur Pasal 106 dan 110 KUHP. Lakukan itu,” tegas Umar Kembali.
“Demikian juga dengan TNI, Lihat kelompok ini aksi di jalanan dengan membawa atribut separatis langsung ambil mereka dan bawa ke kantor polisi. Selanjutnya polisi yang bertindak sebagai penegak hukum. TNI sebagai penjaga keutuhan NKRI,” tegas Umar yang juga Pengurus Pemuda Panca Marga ini.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto pada saat itu, menegaskan bahwa bendera Bintang Kejora bersifat ilegal di Indonesia.
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok