15/02/2026

Majesty.co.id

News and Value

Putri Dakka-Fatmawati Rusdi Berkasus Sejak Mei 2025, Perkara Utang Kosmetik Rp1,7 miliar

3 min read
Fatmawati memolisikan Putri Dakka ke Polda Sulawesi Selatan pada Mei 2025, jauh sebelum muncul rencana Partai Nasdem mencari pengganti suami Fatmawati, Rusdi Masse di DPR RI.
Kolase foto. Mantan calon wali Kota Palopo usungan PDIP-PAN, Putri Dakka dan politisi Nasdem sekaligus Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi. (Foto: Majesty.co.id/Arya/Pemprov Sulsel)

Majesty.co.id, Makassar — Kuasa hukum Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi, Muchlis Mustafa, menegaskan bahwa laporan hukum terhadap Putriana Hamda Dakka murni merupakan persoalan sengketa bisnis investasi kosmetik. Putri sempat jadi tersangka namun dicabut Polda Sulawesi Selatan karena alasan tak cukup bukti.

Muchlis membantah tudingan yang menyebut pemolisian terhadap Putri Dakka berkaitan dengan rencana Partai Nasdem mencari pengganti suami Fatmawati, Rusdi Masse sebagai anggota DPR RI.

Penegasan ini disampaikan Muchlis untuk meluruskan opini yang berkembang terkait Fatmawati memolisikan Putri Dakka.

Muchlis menegaskan, Fatmawati melaporkan Putri Dakka sejak 8 Mei 2025, jauh sebelum isu pengganti Rusdi Masse atau RMS mencuat.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Muchlis menjelaskan bahwa perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/418/V/2025/SPKT/POLDA SULSEL.

Kasus bermula pada Januari 2023 saat terlapor Putri Dakka menawarkan kerja sama investasi produksi 10 ribu paket kosmetik Lavish Glow.

Kliennya diketahui telah mentransfer dana total sebesar Rp1.730.000.000 dalam dua tahap pada Mei 2023.

Namun, hingga saat ini, kewajiban produksi maupun pembagian keuntungan tidak direalisasikan oleh pihak terlapor.

“Klien kami telah memenuhi kewajibannya menyerahkan dana sesuai kesepakatan. Namun, kewajiban pihak terlapor tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, sehingga klien kami mengalami kerugian Rp1,73 miliar,” kata Muchlis dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/2/2026).

Menurut Muchlis, sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya telah berupaya melakukan penyelesaian secara kekeluargaan atau non-litigasi, namun tidak membuahkan hasil.

Langkah hukum yang diambil saat ini merupakan upaya mencari keadilan atas kerugian materiil dalam hubungan bisnis profesional, dengan dasar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Muchlis Mustafa kembali menekankan agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polda Sulsel dan tidak membangun narasi politik yang menyesatkan.

“Perkara ini murni persoalan hukum dalam hubungan bisnis profesional. Tidak ada kaitan dengan dinamika politik maupun proses PAW. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum secara objektif dan transparan,” tegasnya.

Sebelumnya, Putri Dakka melalui kuasa hukumnya memolisikan Fatmawati Rusdi yang juga politisi Nasdem atas dugaan pengaduan palsu.

Bekas calon wali Kota Palopo usungan PDIP dan PAN itu melaporkan Fatmawati ke Bareskrim Polri setelah penyidik Polda Sulsel mencabut status tersangka dugaan penggelapan yang ditujukan padanya.

Surat pencabutan penetapan tersangka Polda Sulsel yang menjadi dasar Putri Dakka memolisikan balik Fatmawati Rusdi.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.