Randi-Rian Divonis 6 bulan Penjara Kasus Demo Agustus, LBH Makassar Soroti Fakta Sidang
3 min read
Terdakwa kasus perusakan demo Agustus 2025 Randi dan Rian didampingi kuasa hukumnya dari LBH Makassar. (Foto: Istimewa/HO)
Majesty.co.id, Makassar — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada dua bersaudara, Randi dan Rian, dalam kasus dugaan pengerusakan saat demonstrasi Agustus di DPRD Sulawesi Selatan.
Putusan Randi-Rian yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar pada Rabu (28/1/2026) ini menuai kritik tajam dari tim hukum karena dinilai mengabaikan fakta-fakta krusial di persidangan.
Kepala Advokasi LBH Makassar, Muhammad Ansar menyebut, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 KUHP terkait pengerusakan di DPRD Provinsi pada 29 Agustus 2025.
“Namun, hakim menyatakan keduanya tidak terbukti bersalah dalam pengerusakan di DPRD Kota Makassar, sehingga Pasal 64 KUHP dinyatakan tidak terpenuhi,” kata Ansar dalam siaran pers LBH Makassar dikutip Jumat (30/1/2026).
Menurut Ansar, vonis 6 bulan penjara terhadap Randi-Rian (dipotong masa tahanan sejak September 2025) didasarkan pada pengakuan terdakwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian.
Hakim menilai BAP tersebut sah karena bersesuaian dengan keterangan saksi verbalisan (penyidik), meski para terdakwa telah mencabut keterangan tersebut di muka sidang.
Di sisi lain, Lisa, anggota tim hukum KOBAR Makassar, menilai pertimbangan hakim sangat dipaksakan, terutama saat mengesampingkan saksi a de charge (saksi meringankan) dengan alasan hubungan emosional.
“Kesaksian Ikbal yang menyaksikan langsung penyiksaan dan pemaksaan pengakuan sangat krusial untuk membatalkan BAP di kepolisian tersebut,” kata Lisa.
Di persidangan, saksi Ikbal membeberkan dugaan kekerasan oleh aparat.
“Saksi melihat Rian dibawa ke belakang mobil, sekitar 10 meter dari tempat saya berdiri. Saya mendengar Rian menangis sambil mengatakan ‘ampun komandan’. Polisi menyuruh Rian dan Randi untuk mengaku melempar, akhirnya mereka mengaku karena dipaksa,” katanya.
Selain itu, LBH Makassar menyoroti rangkaian proses hukum yang dinilai sewenang-wenang.
Terungkap bahwa polisi awalnya menyelidiki ponsel seseorang bernama M. Syairul dan menemukan grup WhatsApp “Makassar Garis Keras” yang diikuti oleh Rian.
Atas dasar itu, pada 2 September 2025 pukul 02.30 dini hari, polisi menangkap Rian bersama dua saudaranya, Randi dan Rama.
Namun, surat perintah penangkapan dan penahanan baru dikeluarkan pada pukul 14.00 WITA setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka.
“Pertanyaannya, atas dasar apa Randi dan Rama ikut ditangkap malam itu? Hasil interogasi awal menunjukkan Randi bahkan tidak ada di grup tersebut, lalu mengapa tetap diproses?” tanya Lisa heran.
Kritik LBH Makassar terhadap Putusan Hakim
Majelis Hakim juga mengesampingkan saksi alibi bernama Aril yang mengonfirmasi keberadaan terdakwa di lokasi lain pada 29 Agustus 2025. Hakim lebih memilih mempercayai bantahan saksi verbalisan.
Ansar menambahkan, pihaknya kecewa karena hakim tidak menjadikan dugaan penyiksaan sebagai dasar untuk mendelegitimasi proses hukum.
“Seharusnya fakta mengenai penyiksaan ini menjadi dasar bagi Majelis Hakim untuk mendelegitimasi proses hukum yang dilakukan kepolisian melalui putusannya,” tutup Ansar.
