Sikap DPRD Sulsel tentang Aspirasi Pembentukan Provinsi Luwu Raya
2 min read
Arsip. Gedung DPRD Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar. (Foto: Majesty.co.id/Arya)
Majesty.co.id, Makassar – DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) merespons gerakan demonstrasi yang menuntut pemekaran Kabupaten Luwu Tengah sekaligus pembentukan Provinsi Luwu Raya sebagai daerah otonomi baru.
Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi dalam pernyataannya menyampaikan, dewan memahami dan menghormati aspirasi masyarakat yang menuntut pembentukan Provinsi Luwu Raya.
Rachmatika Dewi alias Cicu menyebut tuntutan Provinsi Luwu Raya sebagai bagian dari sejarah dan identitas Tana Luwu.
“Aspirasi tersebut adalah ekspresi demokrasi yang sah dan konstitusional, dan menjadi bagian dari dinamika kebangsaan yang harus disikapi secara arif, tenang dan bertanggung jawab,” kata Cicu dalam keterangan tertulis, Senin (26/1/2026).
Menurut Cicu, pembentukan daerah otonom baru, termasuk provinsi, saat ini berada dalam kerangka kebijakan nasional berupa moratorium pemekaran daerah oleh Pemerintah Pusat.
Cicu menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berada dalam kewenangan pemerintah provinsi maupun DPRD Sulsel untuk memutuskan secara sepihak.
“DPRD Provinsi Sulawesi Selatan akan mengambil peran sebagai jembatan aspirasi, bukan penghalang; sebagai penjaga konstitusi, bukan penutup harapan,” kata legislator Fraksi Nasdem ini.
Cicu berpendapat, pembentukan Luwu Tengah maupun Provinsi Luwu Raya harus dilakukan secara bertahap, rasional dan sejalan dengan kepentingan nasional.
DPRD Sulsel meminta masyarakat yang menuntut pemekaran ini tetap menjaga stabilitas daerah.
Diketahui, unjuk rasa menuntut pemekaran Luwu Tengah dan Provinsi Luwu Raya sudah berlangsung sejak 23 Januari 2026.
Massa pendemo menutup full jalan poros provinsi pada sejumlah titik, termasuk di Kabupaten Luwu, Luwu Utara dan Kota Palopo. Akibatnya distribusi serta transportasi publik tersendat.
