Data Januari 2026, 49 Ribu KK di Makassar Nikmati Iuran Sampah Gratis
3 min read
Ilustrasi. Armada pengangkut sampah di Kota Makassar. (Foto: Majesty.co.id/Arya Wicaksana)
Majesty.co.id, Makassar — Program unggulan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham terkait pembebasan iuran sampah bagi warga prasejahtera kini telah dirasakan manfaatnya secara luas.
Kebijakan ini resmi diterapkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Retribusi Sampah.
Data per Januari 2026 menunjukkan sebanyak 49.209 Kepala Keluarga (KK) di Kota Makassar dari kategori miskin dan kurang mampu telah terakomodasi dalam program sampah gratis.
Pembebasan iuran ini menyasar rumah tangga berdasarkan daya listrik sebagai indikator ekonomi yaitu Kategori R1/450 VA: 11.487 KK.
Kategori R1/900 VA: 37.722 KK.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam meringankan beban ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Pembebasan ini diperuntukkan bagi warga berpenghasilan rendah, dengan indikator utama daya listrik rumah tangga 450 VA dan 900 VA. Penetapannya dilakukan berdasarkan data resmi yang telah diverifikasi,” ujar Helmy, Sabtu (24/1/2026).
Sebaran Wilayah dan Verifikasi Ketat
Program ini menjangkau 14 kecamatan di Kota Makassar. Berdasarkan data DLH, beberapa wilayah dengan konsentrasi penerima manfaat tertinggi antara lain:
Kecamatan Manggala: Mencatat angka tertinggi untuk kategori 900 VA (5.696 KK).
Kecamatan Biringkanaya: Penerima terbanyak untuk kategori 450 VA (2.607 KK).
Kecamatan Lainnya: Rappocini, Tamalate, dan Panakkukang juga mencatat ribuan penerima manfaat baik di wilayah pinggiran maupun pusat kota.
Untuk memastikan ketepatan sasaran, DLH melakukan verifikasi ketat. Rumah tangga yang lolos verifikasi ditandai dengan stiker dan barcode khusus.
“Stiker dan barcode ini menjadi identitas resmi penerima manfaat, sehingga petugas kebersihan dapat dengan mudah mengenali rumah tangga yang mendapat pembebasan retribusi,” jelas Helmy.
Penjabaran data ini sekaligus membantah spekulasi yang menyebut program tersebut tidak berjalan. Helmy menekankan bahwa layanan tetap berjalan sebagai komitmen menghadirkan keadilan sosial.
“Faktanya, layanan iuran sampah gratis tetap berjalan dan menjadi bentuk komitmen pemerintah kota (Pak Wali Kota) dalam menghadirkan keadilan sosial serta pelayanan dasar yang berpihak kepada rakyat,” tuturnya.
Selain pembebasan total bagi warga miskin, Pemkot Makassar juga memberikan keringanan bagi kelompok masyarakat menengah.
Sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024, rumah tangga dengan daya listrik 1.300 VA hingga 2.200 VA mendapatkan pengurangan tarif, meski tidak dibebaskan sepenuhnya.
“Keringanan diberikan bagi pelanggan daya listrik 1.300 VA sampai 2.200 VA, tetapi bukan pembebasan total. Skemanya sudah diatur sesuai ketentuan Perda,” tambah Helmy.
Kebijakan ini diharapkan terus diperkuat pada tahun 2026 guna memastikan pelayanan kebersihan yang inklusif dan merata bagi seluruh warga Makassar.
