12/01/2026

Majesty.co.id

News and Value

Lahan Bermasalah, DPRD Sulsel Soroti Proyek Jalan-Tanggul Dekat Masjid Andi Nurhadi

4 min read
Proyek jalan yang membuka akses ke Masjid Andi Nurhadi tersebut, juga diduga bermasalah dan terindikasi korupsi. Proyek ini menggunakam APBD Sulsel sejumlah Rp44,8 miliar lebih.
Foto udara proyek tanggul dan jalan di tepi Sungai Tallo, Kota Makassar. Proyek ini membuka akses ke Masjid Andi Nurhadi. (Foto: Instagram/sabdalangitdrone)

Majesty.co.id, Makassar — Proyek pembangunan tanggul dan jalan inspeksi Sungai Tallo di Kota Makassar menimbulkan banyak masalah, bukan hanya soal pembebasan yang berujung laporan polisi.

Proyek jalan yang membuka akses ke Masjid Andi Nurhadi tersebut, juga diduga bermasalah dan terindikasi korupsi. Proyek ini menggunakam APBD Sulsel sejumlah Rp44,8 miliar lebih.

Proyek tanggul dan jalan Sungai Tallo Makassar dianggarkan oleh Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang (SDACKTR) Sulsel dengan kontraktor PT Yosiken Inti Perkasa.

Dugaan tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Sulsel bersama pihak pemerintah, kontraktor, dan pemilik lahan yang belum menerima ganti rugi, di Kantor Sementara DPRD Sulsel, Makassar, Rabu (7/1/2026).

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Wakil Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Abdul Rahman Tompo, mengatakan pihaknya akan menelusuri lebih jauh apakah terdapat indikasi pelanggaran hukum dalam proyek tersebut.

“Sejauh ini kita akan melakukan penelusuran, apakah ada indikasi (korupsi) atau tidak,” kata Abdul Rahman Tompo usai RDP.

Ia menyebutkan, Komisi D juga akan melakukan kunjungan kerja lapangan untuk melihat langsung kondisi dan progres proyek.

Duit Tali Asih demi Muluskan Proyek


RDP berlangsung alot setelah terungkap adanya praktik pemberian uang yang disebut sebagai “tali asih” oleh pihak kontraktor kepada sejumlah pemilik lahan terdampak proyek.

Ahli waris pemilik lahan atas nama Barakka bin Pato, melalui perwakilan keluarga Roslina, mengungkapkan bahwa lahan seluas 1.065 meter persegi di Kelurahan Panaikang diduga diambil tanpa ganti rugi dan telah ditimbun material untuk jalan inspeksi.

“Kami tidak pernah disampaikan ganti rugi apalagi penyampaian pihak terkait, baik itu pihak pemerintah maupun pihak kontraktor. Kami bahkan ditawari Rp100 juta dengan alasan pemberian tali asih. Kami punya alas hak, rincik. Sedangkan, ada pemilik lahan lain sudah dibayar miliaran, kami tidak,” ungkap Roslina.

Ia juga menyebut adanya dugaan intimidasi saat proses penimbunan material pada 11 Desember 2025.

Sementara itu, perwakilan kontraktor PT Yosiken Inti Perkasa, Mirdas, mengakui adanya pemberian tali asih kepada warga terdampak proyek.

“Semua yang terdampak saya tawari tali asih dengan catatan kerja saya lancar. Saya tawari dia (ahli waris) lebih besar, dan lainnya itu ada Rp14 juta. Makanya, saya berikan tali asih seadanya untuk kelancaran kerja saya. Saya membantah ada intimidasi di sana,” katanya.

Pernyataan tersebut langsung mendapat respons keras dari Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid.

Ia menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum pemberian tali asih dalam proyek pembangunan pemerintah, apalagi jika pemilik lahan memiliki alas hak.

“Dari mana dasarnya itu pemberian tali asih? Dasarnya dari mana. Tidak boleh ada istilah tali asih. Kalau aturannya itu harus ganti rugi, kenapa ada tali asih. Ini pemerintah punya pekerjaan, Anda hanya bekerja di situ, ini salah,” tegas Kadir Halid.

Digarap Sejak 2023, Masuk DPA 2025


Dalam RDP juga terungkap bahwa proyek tersebut bersumber dari APBD Sulsel dengan total anggaran lebih dari Rp44,8 miliar.

SDACKTR menyebutkan anggaran tahun 2023–2024 sebesar Rp28 miliar lebih, kemudian ditambah pada 2025 sebesar Rp16,8 miliar lebih.

Meski proyek telah berjalan sejak 2023, kegiatan tersebut baru tercantum dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2025 senilai Rp16,8 miliar.

Ironisnya, tidak terdapat anggaran pembebasan lahan, padahal di lokasi proyek terdapat lahan warga dengan alas hak.

Kepala Bidang Bina Teknik SDACKTR Pemprov Sulsel, Misnayanti, menyatakan pihaknya tidak melakukan pembayaran ganti rugi lahan.

“Tidak ada pembayaran pembebasan lahan. Proyek ini dimulai 2023 dengan panjang jalan 1.175 meter, namun sempat terhenti karena lahan. Pada 2024 dilanjutkan setelah pendekatan persuasif kepada pemilik lahan dan itu bisa diselesaikan,” jelasnya.

Ia menambahkan, persoalan keberatan pemilik lahan baru muncul pada 2025.

Menurutnya, pembayaran ganti rugi tidak dilakukan karena adanya aturan terkait status lahan di wilayah sempadan sungai.

“Kami tidak membayarkan ganti rugi karena ada Peraturan Menteri yang mengatur bangunan dan lahan di wilayah sempadan berstatus quo. Jadi, bila mau dibayarkan harus melalui pengadilan. Kami tidak berani mengadakan, membayarkan ganti rugi,” katanya.

Komisi D DPRD Sulsel menegaskan akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui peninjauan lapangan dan pendalaman lebih lanjut.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.