KUHP Baru: Zina dan Kumpul Kebo hanya Bisa Dilaporkan Orangtua serta Suami-Istri Sah
2 min read
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (kiri) dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan keterangan pers soal KUHP dan KUHAP baru. (Foto: Tangkapan Layar/Youtube Kemenkum)
Majesty.co.id, Jakarta — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan kasus pidana perzinaan dan hidup bersama di luar perkawinan atau kumpul kebo dalam KUHP baru bersifat delik aduan. Pihak yang berhak melaporkan perbuatan tersebut dibatasi pada pasangan sah dan orang tua.
“Jadi, yang boleh mengadu adalah suami atau istri, atau orang tua dari si anak,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Ia menjelaskan, ketentuan dalam Pasal 411 dan Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertujuan memberikan perlindungan, khususnya kepada anak-anak.
“Kalau di KUHP yang lama itu hanya mengatur perzinaan yang dilakukan oleh salah satunya sudah berkeluarga atau ada hubungan pernikahan, tetapi di dalam KUHP yang baru itu juga ada yang terkait dengan anak yang harus dilindungi,” katanya.
Supratman mengungkapkan, dalam proses perumusan ketentuan tersebut di DPR RI sempat terjadi perdebatan antarfraksi yang memiliki pandangan berbeda terkait moralitas.
“Ini perdebatan soal moralitas di antara partai-partai baik yang berideologi nasionalis maupun yang agama. Akhirnya lahir kompromi seperti ini,” ujarnya.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebelumnya ditandatangani Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 2 Januari 2023.
Berdasarkan Pasal 624, KUHP baru mulai berlaku tiga tahun setelah diundangkan, yakni pada 2 Januari 2026.
Dalam Pasal 411 KUHP, diatur bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan bukan pasangan sah dapat dipidana karena perzinaan dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori II.
Sementara itu, Pasal 412 KUHP mengatur perbuatan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan, atau kohabitasi, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak kategori II.
Penuntutan atas kedua tindak pidana tersebut hanya dapat dilakukan atas pengaduan suami atau istri bagi mereka yang terikat perkawinan, serta orang tua atau anak bagi mereka yang tidak terikat perkawinan.
Adapun anak yang dapat mengajukan pengaduan harus telah berusia minimal 16 tahun.
