Bahar Ngitung Tersangka Kasus Penipuan Proyek Listrik, Pelapor Ngaku Rugi Rp10 M
2 min read
Mantan anggota DPR RI Bahar Ngitung. (Foto: Instagram/baharngitung_)
Majesty.co.id, Makassar – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya membeberkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat mantan anggota DPD RI, Bahar Ngitung.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Setiadi Sulaksono mengungkapkan bahwa Bahar Ngitung dilaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dalam proyek listrik.
Pelapor Bahar Ngitung adalah oleh seorang perempuan berlatar pengusaha dari Jakarta. Namanya, kata Setiadi adalah Ida.
“Jadi Bahar Ngitung itu dilaporkan terkait pernah ada kerja sama. Kerja sama proyek oleh seorang pengusaha juga di Jakarta,” ujar Setiadi saat ditemui di markas Polda Sulsel, Makassar, Senin (29/12/2025).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kata Setiadi, total kerugian yang dialami oleh pelapor atas nama Ida berjumlah Rp10 miliar.
“Kerja sama dalam bidang proyek dia, proyek pembuatan listrik, kelistrikan itu. Jadi udah ada kerja sama itu ternyata ada sekitar Rp10 miliar kalau gak salah kerugiannya,” kata Setiadi
Kasus dugaan penipuan Bahar Ngitung kini dalam proses pemenuhan berkas perkara oleh Polda Sulsel agar dapat segera dilimpahkan sepenuhnya kepada kejaksaan..
Sebelumnya berkas tersebut sudah dilimpahkan ke Kejati Sulsel untuk ditindak lanjuti, namun dikembalikan ke pihak penyidik supaya dilengkapi kembali atau P-19.
Meskipun berkas dikembalikan untuk dilengkapi, pihak kepolisian memastikan proses penyidikan berjalan lancar tanpa hambatan yang berarti di lapangan.
“Gak ada, gak ada kendala, kita lengkapi saja. Mudah-mudahan, dalam waktu dekat P-21,” kata Setiadi.
Bahar Ngitung Laporkan Irman Yasin Limpo dan Pahlevi
Dalam kasus berbeda, Bahar Ngitung juga melaporkan dua nama atas dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen. Keduanya adalah, Irman Yasin Limpo alias None dan anggota DPRD Kota Makassar Andi Pahlevi.
Andi Pahlevi dan Irman Yasin Limpo saat ini sudah berstatus sebagai tersangka dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen senilai Rp50 miliar.
Tetapi, baik Irman maupun Pahlevi mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar atas penetapan tersangka tersebut.
Kuasa hukum Irman None dan Andi Pahlevi, Nursalam, menyebut penetapan tersangka terhadap kliennya dinilai cacat hukum karena tidak ada pemberitahuan tersangka secara resmi, hanya bersifat tembusan.
“Dari sidang tadi [kemarin, red] terungkap bahwa memang baik Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) maupun penetapan tersangka itu hanya tembusan yang dikirimkan kepada pemohon, baik Pahlevi maupun Irman Yasin Limpo. Itu hanya bersifat tembusan,” kata Nursalam di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (22/12/2025).
Melansir laman SIPP Pengadilan Negeri Makassar, sidang pembacaan putusan praperadilan Irman None dan Andi Pahlevi dijadwalkan pada 5 Januari 2026.
Penulis: Suedi
