02/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Caleg Terpilih Tidak akan Dilantik Jika Tak Lapor LHKPN ke KPK

2 min read
KPK ingatkan para caleg terpilih
Ilustrasi calon anggota legislatif. (Foto: Int)

Majesty.co.id, Jakarta – Calon anggota legislatif atau caleg terpilih terancam gagal dilantik jika tidak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Isnaini mengatakan, caleg terpilih pada semua tingkatan, wajib melaporkan harta kekayaan kepada lembaga anti rasuah sesuai yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 6 Tahun 2024.



KPK akan menerbitkan tanda terima LHKPN dari caleg terpilih kepada KPU, untuk selanjutnya menjadi salah satu dokumen yang diajukan ke Kemendagri

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

“Tanda terima itu menjadi salah satu persyaratan bagi calon terpilih untuk diusulkan namanya ke Presiden atau ke Menteri Dalam Negeri. Artinya, jika mereka tidak mendapat tanda terima dari KPK, mereka tidak diusulkan menjadi calon legislatif terpilih,” kata Isnaini seperti dilansir Antara, Jumat (29/3/2024).



Untuk caleg terpilih yang berstatus petahana, cukup melaporkan LHKPN periodik-nya kepada KPK dan tidak perlu melaporkan harta kekayaan dengan status yang baru.

Berikut ini Peraturan KPU No. 6 Tahun 2024 yakni Pasal 52 yang mewajibkan caleg terpilih melaporkan LHKPN:

(1) Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

(2) Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU,KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 (dua puluh satu ) Hari sebelum pelantikan.

(3) Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.