13/01/2026

Majesty.co.id

News and Value

Gugatan Amrina Jeneponto Tak Diterima Pengadilan, Kajari Bicara Sudut Pandang

2 min read
Majelis hakim menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan Amrina yang menggugat Kejati Sulsel dan Kejari Jeneponto.
Amrina Rachmi Warham (kiri) saat mengikuti sidang permohonan ganti rugi dan pemulihan nama baik di Pengadilan Negeri Makassar. (Foto: Istimewa/HO)

Majesty.co.id, Makassar – Pengadilan Negeri Makassar tidak dapat menerima permohonan ganti rugi dan pemulihan nama baik yang diajukan Amrina Rachmi Warham terhadap Kejati Sulsel dan Kejari Jeneponto.

Amrina menuntut ganti rugi kepada Kejati Sulsel dan Kejari Jeneponto setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pupuk subsidi, yang membuatnya dipenjara 10 bulan hingga divonis bebas pengadilan dan mahkamag agung.

“Menyatakan Permohonan Praperadilan Pemohon tidak dapat diterima,” demikian bunyi putusan perkara nomor 43/Pid.Pra/2025/PN Mks yang diajukan Armina, dikutip Jumat (19/12/2025).

Pengadilan Negeri Makassar juga memutus Amrina agar membayar biaya perkara yang jumlahnya nihil.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Sementara itu, Kepala Kejari Jeneponto Akhmad Heru Prasetyo mengatakan, permohonan Amrina tidak diterima hakim dengan pertimbangan bahwa Pengadilan Negeri Makassar tidak berwenang secara relatif untuk memeriksa dan mengadili perselisihan hukum ini.

“Menyikapi putusan tersebut, Kejaksaan Negeri Jeneponto mengajak seluruh masyarakat agar dapat menghormati dan menghargai putusan hakim dimaksud,” kata Akhmad Heru Prasetyo dalam siaran pers, Kamis (18/12/2025).

Soal vonis bebas Amrina hingga di tingkat kasasi, Akhmad Heru membela jajarannya.

Akhmad Heru mengeklaim, putusan pengadilan yang membebaskan terdakwa bukan berarti tindakan yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum adalah tidak berdasarkan Undang-undang.

Akhmad Heru menyebut, putusan maupun tuntutan hanya perbedaan sudut pandang antara majelis, penuntut umum, dan pengacara dalam mengkonstruksikan suatu perkara.

Ia menyebut, putusan Mahkamah Agung Nomor 6322 K/Pid.sus/2025 tanggal 9 September 2025 yang mengadili perkara Amrina, telah terjadi perbedaan pendapat (dissenting opinion) dalam pertimbangan majelis hakim.

“Dimana salah satu anggota Majelis Hakim Kasasi tersebut pada pokoknya menyatakan Amrina telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan penuntut umum,” katanya.

Sebelumnya, Amrina merasa menjadi korban dugaan kriminalisasi perkara korupsi pupuk subsidi di Jeneponto.

Amrina ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke penjara pada 25 April 2024. Hasil audit Inspektorat Jeneponto perbuatan staf distributor pupuk itu merugikan negara Rp2 miliar lebih.

Hanya saja, Amrina menegaskan tidak pernah diaudit oleh inspektorat maupun melihat hasil audit itu.

Ia diterungku tanpa mengetahui secara pasti barang bukti kejatahan yang disangkakan jaksa.

Akhirnya, Amrina divonis bebas majelis hakim pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar pada 17 Februari 2025. Dakwaan Kejari Jeneponto tidak terbukti.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.