04/02/2026

Majesty.co.id

News and Value

Trauma Diborgol, Amrina Keringat Dingin Lewati Kejari Jeneponto: “Saya 6 bulan Berobat di RS Dadi”

4 min read
Amrina mengingat hari terkelam dalam hidupnya pada malam 25 April 2024. Saat itu, perempuan 41 tahun ini dijadikan tersangka oleh Kejari Jeneponto dalam kasus korupsi pupuk subsidi.
Kolase. Amrina Rachmi Warham dan kantor Kejari Jeneponto. (Foto: Majesty.co.id/Arya/Youtube Kejari Jeneponto)

Majesty.co.id, Makassar – Trauma masih menyelimuti Amrina Rachmi Warham, mantan tahanan kasus korupsi pupuk subsidi yang divonis bebas di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Amrina mengaku gemetar setiap akan melewati kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto. Hal itu bukan tanpa alasan.

Amrina mengingat hari kelam pada malam 25 April 2024. Saat itu, perempuan 41 tahun ini dijadikan tersangka oleh Kejari Jeneponto dalam kasus korupsi pupuk subsidi.

Malam itu juga Amrina diborgol jaksa dan dijebloskan ke sel penjara Rutan Jeneponto. Wajahnya ditampilkan di depan pewarta. Ia terisak.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Amrina yang cuma seorang admin distribusi pupuk, dianggap merugikan negara Rp2 miliar padahal tak pernah diaudit pemerintah.

“Apa dih, ada traumaku. Saya bayangkan itu, waktuku ditangkap jam 12 malam di kantor kejaksaan. Ternyata berat itu borgol,” tutur Amrina saat ditemui di Kota Makassar, Selasa (16/12/2025).

Kantor Kejari Jeneponto beralamat di Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 27, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu.

Setiap hendak ke suatu tempat yang dekat Kejari Jeneponto, Amrina memilih melintasi jalan lain. Itu dilakukan sampai saat ini.

Pasca divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar pada 17 Februari 2025, Amrina mengaku merasa cemas dan “keringat dingin” setiap melewati kantor Kejari Jeneponto.

Trauma itu membawa Amrina harus berobat jalan selama 6 bulan di Rumah Sakit Khusus (RSK) Dadi Kota Makassar.

“Saya berobat, karena setiap mauka lewat di kantor kejaksaan,keluar keringat dinginku. Jadi berobatka enam bulan setelah dipenjara,” ungkap Amrina.

Geramnya Amrina terhadap Kejari Jeneponto membuatnya mengambil langkah hukum. Ia menggugat Kejati Sulsel bersama Kejari Jeneponto.

Amrina menuntut nama baiknya dipulihkan negara dan Korps Adhyaksa bertanggung jawab secara materi.

Ia merasa jadi korban kriminalisasi, dipisahkan 10 bulan dari anak-anaknya dan kehilangan kesempatan menjadi pegawai kontrak pemerintah atau PPPK.

Jejak Amrina pernah berobat di RS Dadi Makassar telah diajukan sebagai bukti dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Makassar.

“Ada saya lampirkan rekam medikku dari RS Dadi, saya masukkan semua itu sama SK (surat keputusan) pengangkatan honorerku tahun 2004,” beber Amrina, seraya berharap bukti-bukti itu jadi acuan majelis hakim memutus permohonannya.

Masih Penasaran Penetapan Tersangka


Hampir 2 tahun setelah dipenjara, Amrina hingga hari ini masih gusar terhadap jaksa.

Ia mengaku belum mendapat jawaban yang memuaskan, mengapa Kejari Jeneponto menjeratnya sebagai tersangka korupsi pupuk subsidi.

Tak pelak, Amrina kembali mempertanyakan hal itu kepada jaksa Kejari Jeneponto. Momennya, usai sidang keempat gugatan perdata di Pengadilan Negeri Makassar.

“Saya tanya lagi tadi (kemarin, red). Saya ditangkap karena hasil audit, tapi saya tidak pernah diaudit. Ituji pertanyaanku sama kejaksaan, tidak banyakji, itumo jawab apa salahku karena saya tidak diaudit?” jelas Amrina.

“Jawab saja itu, supaya saya tenang di dunia akhirat,” imbuh Amrina, menirukan pertanyaan untuk jaksa.

Menurut Amrina, ia jadi tersangka, karena “hasil rembuk jaksa”.

“Saya ditetapkan tersangka karena hasil rapat, bukan karena bukti rugikan negara,” imbuh Amrina.

“Jaksa juga tidak pernah kasih saya itu hasil audit. Katanya hasil LHP (laporan hasil pemeriksaan), tapi di situ LHP kan bukan namaku, tapi di situ LHP tiga distributor. Nilai kerugiannya Rp6 miliar waktu kejari konferensi pers,” jelas Amrina.

Amrina masih mengingat fakta persidangan saat kasus pupuk itu bergulir di meja hijau. Hakim mempertanyakan tuntutan jaksa penuntut umum.

Amrina dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp200 juta. Jaksa kata Amrina, menuntut ganti rugi keuangan negara dibayar oleh direktur koperasi tempatnya bekerja.

“Jadi, katanya hakim waktu itu, ‘kok bisa terdakwa yang dipenjara direktur yang membayar kerugian,” tandas Amrina.

Kejari Jeneponto belum memberikan tanggapan terkait hal ini. Kasi Datun Abdillah Zikri Natsir, enggan berkomentar soal gugatan permohonan Amrina.

“Nanti kami info kalau laporan dengan pimpinan yah,” kata Abdillah Zikri dalam pesan WhatsApp, Selasa.

Diberitakan sebelumnya, Amrina dipenjara 10 bulan karena dituduh korupsi pupuk subsidi di Jeneponto. Amrina ditahan sejak April 2024 sampai Februari 2025.

Dalam persidangan, majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar memutus Amrina tidak terbukti korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.

Mahkamah Agung dalam putusan kasasi yang diajukan Kejari Jeneponto juga menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Meski salah satu hakim agung menyatakan dissenting opinion.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.