Paman Gibran, Anwar Usman kembali Langgar Etik Hakim MK
3 min read
Anwar Usman saat memimpin sidang sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. (Foto: Humas MK)
Majesty.co.id – Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman yang juga paman dari calon wakil presiden nomor urut 3 Gibran Rakabuming Raka, kembali dijatuhi sanksi etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Anwar Usman terbukti melanggar etik selaku hakim karena pernyataannya saat menggelar konferensi pers usai diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua MK dan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip kepantasan dan kesopanan butir penerapan angka 1 dan 2 Sapta Karsa Hutama,” kata Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna pada sidang putusan etik Anwar Usman di gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
“Menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada hakim terlapor (Anwar Usman),” sambung Palguna.
Sebelumnya diberhentikan sebagai Ketua MK
Anwar Usman sudah dua kali mendapat sanksi etik dari MKMK. Pada November 2023, ipar dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu diberhentikan dari jabatan Ketua MK karena terbukti melanggar etik dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Perkara nomor 90 tersebut merupakan putusan MK, yang pada pokoknya membolehkan setiap orang berusia di bawa 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah mencalonkan sebagai wakil presiden. Gibran pun lolos menjadi cawapres dari Prabowo Subianto.
Karena keputusan itu, Anwar Usman dinilai oleh MKMK melanggar prinsip Sapta Karsa Hutama yang wajib dijunjung tinggi setiap hakim konstitusi. Alhasil, MKMK memberhentikan Hakim Konstitusi Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor,” kata Ketua MKMK saat itu, Jimly Asshiddiqie.
Usai dipecat sebagai ketua MK karena melanggar etik soal putusan syarat usia capres-cawapres, Anwar Usman menggelar konferensi pers.
Anwar menegaskan dirinya tetap patuh terhadap aturan dan mengikuti keyakinan dalam hati nuraninya dalam memutus perkara yang memungkinkan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi calon wakil presiden.
“Fitnah yang dialamatkan kepada saya, terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, adalah fitnah yang amat keji dan sama sekali tidak berdasarkan atas hukum,” kata Anwar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
Pernyataan Anwar inilah yang dilaporkan oleh seorang advokat bernama Zico Leonard Simanjuntak, hingga paman Gibran tersebut kembali dijatuhi sanksi etik oleh MKMK.
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok