Amrina Kasus Pupuk Jeneponto harap Hakim Pulihkan Nama Baiknya demi Jadi PPPK
3 min read
Amrina Rachmi Warham (kiri) saat menghadiri sidang permohonan perdata ganti rugi di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (16/12/2025). (Foto: Istimewa/HO)
Majesty.co.id, Makassar – Amrina Rachmi Warham, mantan tahanan kasus korupsi pupuk di Kabupaten Jeneponto, Sulsel, berharap pengadilan memulihkan nama baiknya setelah dipenjara dan terbukti tidak bersalah.
Amrina menyampaikan hal tersebut usai mengikuti sidang lanjutan permohonan perkara ganti rugi dan pemulihan nama baiknya di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (16/12/2025). Dalam perkara ini, Amrina menggugat Kejati Sulsel bersama Kejari Jeneponto.
Amrina mengaku, dalam persidangan tadi, pihaknya menghadirkan kepala tata usaha atau KTU Puskesmas Tamalatea Jeneponto, Dedi Arisandi.
Dedi dihadirkan untuk mengonfirmasi bahwa Amrina adalah pegawai honorer yang sudah 20 tahun mengabdi, namun gagal jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebab ditersangkakan jaksa.
“Saya hadirkan pak KTU ku tadi karena beliau tahu saya jadi honorer di Puskesmas Tamalatea. Pak KTU tadi bilang karena gara-gara ini tidak bisa jadi PPPK, setidaknya jadi paruh waktu karena itu syaratnya,” ujar Amrina.
Selain dari unsur pemerintah, Direktur Koperasi Pedagang Indonesia (KPI) Sirajuddin Sewang juga dihadirkan sebagai saksi.
Amrina bekerja sebagai staf atau bagian administrasi di KPI saat dijadikan tersangka pupuk subsidi pada tahun 2024.
“Jadi tadi itu sidang keempat pak, semoga tuntutan saya diterima hakim, nama baik saya dipulihkan. (kalau diterima) mudah-mudahan ada perhatian dari pemerintah, maksudnya gara-gara ini tidak bisami cita-citaku jadi PNS, biar PPPK saja kasihan,” harap Amrina.
Amrina mengaku mengabdi sebagai honorer sejak tahun 2004. Itu dibuktikan dengan surat keputusan (SK) pengangkatan yang juga diajukan sebagai bukti permohonan ke Pengadilan Negeri Makassar.
Sebagai pegawai honorer Puskesmas, ibu tiga anak ini ditugaskan dalam banyak hal, termasuk menjadi fasilitator desa siaga hingga pelayan kesehatan kerja.
“Saya pak fasilitator desa siaga, pendampingan HIV di puskesmas. Bukan honorer siluman, betul-betulka honorer,” ungkap Amrina.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Jeneponto, Abdillah Zikri Natsir, enggan berkomentar soal gugatan permohonan Amrina.
Ia mengaku harus melaporkan persidangan tadi kepada pimpinan sebelum berbicara di depan publik.
“Nanti kami info kalau laporan dengan pimpinan yah,” kata Abdillah Zikri dalam pesan WhatsApp, Selasa.
Diberitakan sebelumnya, Amrina dipenjara 10 bulan karena dituduh korupsi pupuk subsidi di Jeneponto. Amrina ditahan sejak April 2024 sampai Februari 2025.
Dalam persidangan, majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar memutus Amrina tidak terbukti korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.
Mahkamah Agung dalam putusan kasasi yang diajukan Kejari Jeneponto juga menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.
Merasa dikriminalisasi dalam kasus pupuk subsidi tersebut, Amrina menggugat Kejari Jeneponto dan Kejati Sulsel. Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 43/Pid.Pra/2025/PN Mks.
