04/02/2026

Majesty.co.id

News and Value

Pembunuh Feni Ere di Palopo Divonis Hukuman Mati

2 min read
Hakim Pengadilan Negeri Palopo menyatakan Amma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana “pembunuhan berencana” terhadap Feni Ere.
Sidang pembacaan putusan terdakwa pembunuh Feni Ere, Achmad Yani alias Amma di Pengadilan Negeri Palopo. (Foto: Instagram/seruya_tv)

Majesty.co.id, Palopo – Majelis hakim Pengadilan Negeri Palopo, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa pembunuh sales Feni Ere bernama Achmad Yani alias Amma.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Palopo dalam putusan yang dibacakan pada Senin (15/12/2025) menyatakan terdakwa Amma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana “pembunuhan berencana” terhadap Feni Ere.

“Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu primair penuntut umum, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana ‘mati’,” demikian bunyi putusan dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri Palopo.

Perkara pembunuhan Feni Ere dengan terdakwa Amma teregister di Pengadilan Negeri Palopo dengan nomor 83/Pid.B/2025/PN Plp.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Hakim Pengadilan Negeri Palopo juga memutus agar terdakwa Amma tetap ditahan atau dipenjara. Hakim dalam perkara ini menetapkan 23 barang bukti.

Adapun majelis hakim yang memvonis hukuman mati pembunuh Feni Ere terdiri dari Agung Budi Setiawan selaku ketua dan Sulharman serta Helka Rerung sebagai anggota.

Kasus pembunuhan Feni Ere berawal dari penemuan kerangka mayat perempuan tersebut pada 10 Februari 2025, setelah dilaporkan hilang sejak 25 Januari 2024.

Kerangka mayat Feni Ere ditemukan di kawasan hutan lindung Kelurahan Battang Barat, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo.

Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang dan penuh tekanan publik, polisi akhirnya mengungkap pelaku pembunuhan Feny Ere. Dia adalah Amma.

Amma menghabisi nyawa Feni Ere setelah terciduk ingin melakukan pemerkosaan di rumah korban, Jalan Pongsimpin, Palopo.

Menurut polisi, pelaku Amma yang merupakan bekas tukang plafon di rumah Feni, menyimpan perasaan terhadap perempuan 28 tahun itu.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.