10/12/2025

Majesty.co.id

News and Value

Jaringan Bom Ikan dari Malaysia ditangkap di Sulsel, Terancam Hukuman Mati

2 min read
Jaringan ini diduga mendistribusikan bahan peledak dan detonator bom ikan pabrikan dari Malaysia ke wilayah perairan Sulsel.
Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro memperlihatkan barang bukti perkara bom ikan di kantor Ditpolairud Polda Sulsel, Kota Makassar, Rabu (10/12/2025). (Foto: Majesty.co.id/Suedi)

Majesty.co.id, Makassar – Polisi Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) mengungkap jaringan internasional peredaran bahan peledak untuk membom ikan.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro, menyatakan 18 tersangka bom ikan telah ditangkap dari 14 laporan polisi sepanjang tahun 2025.

Advertisement

Iklan Dinas PTSP Makassar

Jaringan ini diduga mendistribusikan bahan peledak dan detonator bom ikan pabrikan dari Malaysia ke wilayah perairan Sulsel.

“Kami sampaikan bahwa ini adalah jaringan dari Tawo, Malaysia, di mana bahan baku yang dipakai oleh nelayan adalah detonator pabrikan merek 88 India yang masuk Sulsel dari Malaysia,” ujar Djuhandani dalam konferensi pers di kantor Ditpolairud Polda Sulsel, Kota Makassar, Rabu (10/12/2025).

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Dari perkara ini, polisi mengamankan barang berupa 11 karung pupuk ukuran 25 kilogram dengan kisaran harga sekitar Rp4 juta per karung.

Kemudian 89 jeriken yang berisi bahan peledak siap ledak, 64 botol siap ledak dan 369 detonator.

Selain itu, polisi menyita 74 potong sumbu berbagai jenis ukuran, 2 kompresor 2 gulung selang kompresor, 2 pasang kaki kata, dan bahan peledak lainnya.

Djuhandani tak merinci indentitas dan peran 18 tersangka pengeboman ikan tersebut.

Bahan peledak bom ikan ini didistribusikan untuk perairan di Kota Makassar, Kabupaten Pangkep, Takalar, serta wilayah lainnya di Sulsel.

“Ada pun yang menjadi sebaran TKP (tempat kejadian perkara) yaitu pertama di Pulau Kodingareng, Kota Makassar. Yang kedua di Pulau Bararang Lompo, Makassar. Pulau Lumu-lumu Kota Makassar,” katanya

“Pulau Kapoposan Kabupaten Pangkep. Pulau Taka Bonerate Kabupaten Selayar. Pulau Bajoe, Kabupaten Bone. Pulau Sembilan Kabupaten Sinjai dan Kambuno, Kabupaten Luwu,” jelas Djuhandani.

Lebih jauh, Djuhandani menjelaskan bahwa bahan peledak yang masuk ke wilayah Sulsel ini dikirim dari Malaysia ke Nunukan Kalimantan Utara, kemudian sampai ke Sulsel.

“Kemudian detonator dan amonium nitrate dari Malaysia masuk ke Indonesia lewat perbatasan Nunukan-Kaltara yang kemudian masuk ke Sulsel,” katanya.

Akibat dari perbuatannya ini, para pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Dimana kami menerapkan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun,” pungkasnya.


Penulis: Suedi

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.