Residivis di Gowa Cabuli Anak 8 Tahun, Imingi Korban Uang Rp5 ribu
3 min read
Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro pada konferensi pers kasus pencabulan di Mapolres Gowa. (Foto: Istimewa)
Majesty.co.id, Gowa – Seorang residivis di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, diamankan polisi setelah diduga mencabuli seorang anak perempuan berusia delapan tahun dengan modus mengiming-imingi uang Rp5 ribu.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, menjelaskan peristiwa ini terjadi di Jalan Yusuf Bauty, Kelurahan Batang Kaluku, Somba Opu, Gowa pada Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 11.10 WITA.
Pelaku bernama Ismail Dg Mile (45 tahun), membawa korban, AMF bocah 8 tahun, ke sebuah rumah kosong dan mencabulinya.
Kejadian bermula saat korban sedang dalam perjalanan pulang dari berbelanja mi instan di warung dekat rumahnya.
Pelaku mendatangi korban dengan mengendarai sepeda motor dan berpura-pura menanyakan keberadaan ayah korban.
“Korban saat itu hendak pulang ke rumah usai berbelanja di warung dan didatangi oleh pelaku dengan berpura-pura menanyakan keberadaan orangtua korban,” ujar Irjen Djuhandani saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Gowa, Selasa (9/12/2025).
Diiming-imingi Uang Rp5 Ribu, Korban Diancam
Djuhandani mengatakan bahwa saat melancarkan aksinya, pelaku lalu memaksa korban naik ke motornya dengan memberikan iming-iming uang lima ribu rupiah.
Usai kejadian, pelaku mengantarkan korban pulang tetapi menurunkannya jauh dari rumah sambil mengancam.
“Jangan beritahu mama kamu atau saya akan pukul kamu lagi,” katanya, menirukan ucapan pelaku.
Korban kemudian bertemu dengan pamannya dalam perjalanan dan dibonceng hingga sampai ke rumah.
Proses penangkapan pelaku dilakukan setelah penyelidikan tim gabungan yang dipimpin AKP M. Bahtiar.
Pelaku berhasil diamankan di Kompleks Tim Gabungan, Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Saat dibawa ke TKP untuk pencarian barang bukti, pelaku memberontak sehingga petugas menembak kaki kanan.
“Selanjutnya pelaku dibawa untuk menunjukkan TKP dan mencari barang bukti namun pada saat di TKP pelaku memberontak dan berusaha melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara mengarahkan tembakan,” pungkasnya.
Adapun, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna ungu, handphone, helm, jaket, sepatu, celana jeans, dan kacamata.
Pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang telah beberapa kali menjalani hukuman penjara, yaitu pada tahun 2007, 2014, dan 2021.
Bahkan, pada 21 Juni 2025, pelaku juga terlibat dalam kasus penculikan dan pencurian terhadap tiga anak di bawah umur di wilayah yang sama.
Pelaku kini dipersangkakan dengan Pasal 81 jo 76D dan/atau Pasal 82 jo 76E dan/atau Pasal 80 (1) jo 76C UU No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 332 KUHP.
Ancaman hukuman yang dijatuhkan dapat mencapai penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Kasus ini awalnya dilaporkan ke Polres Gowa dengan nomor LP/B/673/VI/2025 dan LP/B/1375/XII/2025.
Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk keluarga korban dan warga sekitar, telah dilakukan untuk memperkuat proses penyidikan.
Penulis: Suedi
