Diskominfo Makassar Monev Informasi Publik pada 153 Kelurahan
2 min read
Pembukaan Monev Keterbukaan Informasi yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Makassar di MGC. (Foto: Humas Diskominfo Makassar)
Majesty.co.id, Makassar — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) melakukan monitoring dan evaluasi atau Monev peningkatan kinerja keterbukaan informasi publik di kelurahan lingkup pemerintah kota Makassar, di Gedung MGC, Selasa (9/12/2025).
Diskominfo menggelar ini untuk memastikan 153 kelurahan di Kota Makassar telah memenuhi standar keterbukaan informasi publik yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Monitoring dan evaluasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ucap Kepala Bidang Humas dan IKP Diskominfo Makassar, Abdullah, saat membuka kegiatan tersebut.
Dalam kegiatan ini, tim Diskominfo Makassar melakukan penilaian terhadap beberapa aspek, termasuk ketersediaan informasi publik, aksesibilitas informasi, dan responsivitas pemerintah terhadap permintaan informasi masyarakat.
“Kami berharap dengan adanya monitoring dan evaluasi ini, seluruh kelurahan di Kota Makassar dapat meningkatkan kinerja keterbukaan informasi publik dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” ucap Abdullah.
Hasil monitoring dan evaluasi ini akan digunakan sebagai acuan untuk meningkatkan kinerja keterbukaan informasi publik di kelurahan lingkup pemerintah kota Makassar.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber yakni Khaerul Mannan dan Andi Fauziah Astrid.
Khaerul Mannan lebih menjelaskan terkait dasar hukum daftar informasi publik.
Tugas dan wewenang Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Tak hanya itu, Ia pula memaparkan kepasa peserta terkait kategorisasi informasi publik yang diatur dalam UU KIP.
Sementara, Andi Fauziah Astrid membahas terkait tata cara pelayanan informasi publik yang masuk dalam implementasi perki No. 1 tahun 2021. (Ril/Adv)
