Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Pangkep Masuk Bui Gegara Dana Hibah Pilkada
3 min read
Kajari Pangkep Jhon Ilef Malamassam menyampaikan keterangan pers penetapan tersangka dana hibah Pilkada 2024 terhadap ketua, satu anggota dan sekretaris KPU Pangkep. (Foto: Istimewa)
Majesty.co.id, Pangkep – Penyidik Kejari Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Sulsel, menetapkan ketua, satu anggota dan sekretaris KPU Pangkep sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Pangkep 2024.
Kajari Pangkep Jhon Ilef Malamassam menyebut, ketiga tersangka dugaan korupsi dana hibah pilkada yaitu ketua KPU Pangkep inisial I alias Ichlas, anggota KPU inisial M alias Muarrif dan Sekretaris inisial AS alias Agus Salim.
Penetapan tersangka ketua, anggota dan sekretaris KPU Pangkep itu dilakukan Kejari Pangkep pada Senin (1/12/2025).
“Penetapan tiga tersangka ini adalah hasil kerja keras tim penyidik yang profesional dan transparan,” kata Jhon Ilef Malamassam dalam keterangan resmi.
Sebelum menetapkan 3 tersangka kasus dana hibah Pilkada Pangkep, penyidik sudah memeriksa kurang lebih 28 saksi dan 3 ahli.
Penetapan status tersangka ini juga didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP.
Diduga Bersekongkol dalam Dana Hibah
Jhon Ilef menjelaskan, ketiga tersangka penyelenggara pemilu tersebut diduga bersekongkol dalam Pengadaan e-purchasing dana hibah Pilkada Tahun 2024.
Tersangka Ichlas dan Muarrif disebut tidak memiliki kewenangan dan dilarang terlibat dalam kegiatan pengadaan, memilih dan menunjuk calon penyedia.
“PPK AS kemudian menindaklanjuti pilihan tersebut melalui E-Purchasing tanpa mengikuti tahapan persiapan yang seharusnya, dan menggunakan dokumen yang dibuat oleh calon penyedia untuk menyamarkan proses negosiasi harga,” jelas Jhon Ilef.
“Motif utama para tersangka adalah meminta fee atau timbal balik berupa uang dari para penyedia yang mereka pilih,” kata Jhon Ilef.
Dalam perkara dugaan korupsi ini, Kejari Pangkep menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 205.645.803, atau terbilang dua ratus lima juta enam ratus empat puluh lima ribu delapan ratus tiga rupiah.
Akibat perbuatannya, para tersangka diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 554.403.275 atau terbilang lima ratus lima puluh empat juta empat ratus tiga ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah.
Hal itu berdasarkan hasil laporan penghitungan kerugian keuangan negara (LHP KKN) dari BPKP Provinsi Sulawesi Selatan.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Subsidiair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketua, satu anggota dan sekretaris KPU Pangkep langsung dijebloskan ke penjara Rutan Kelas II B Pangkajene selama 20 Hari, terhitung mulai tanggal 1 Desember 2025 sampai dengan 20 Desember 2025.
Penulis: Arya Wicaksana
