Polisi Tangkap Terduga Pembakar 13 Rumah di Tallo Makassar, Sosok Penembak Civas Terungkap
2 min read
Polisi di lokasi rusuh antara kelompok warga di Beroanging, Tallo, Kota Makassar pada Selasa (19/11/2025). (Foto: Tangkapan Layar)
Majesty.co.id, Makassar – Satreskrim Polretabes Makassar menangkap tiga orang terduga pelaku pembakar 13 rumah di lokasi tawuran kawasan Pekuburan Beroangin, Kecamatan Tallo, Kota Makassar pada Selasa (18/11/2025).
Selain terduga pelaku pembakaran rumah, polisi juga menangkap seorang pria sebagai pelaku penembakan menggunakan senapan angin yang menewaskan Nur Syam alias Cipas (37).
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana menjelaskan, pembakaran rumah di Tallo disebabkan tewasnya Civas yang disebut-sebut sebagai “panglima perang”.
“Ya betul, jadi ada kaitan secara langsung antara tertembaknya almarhum C dengan terjadinya pembakaran yang terjadi beberapa hari lalu,” ujar Devi Sujana kepada awak media, Sabtu (22/11/2025).
Adapun pelaku pembakaran 13 rumah warga di wilayah tersebut masing-masing berinisial K, R, dan I.
“Pembakaran rumah sudah kita amankan beberapa orang dan semuanya sudah kita identifikasi. Kita bekerja sama dengan Ditreskrrimum Polda, sudah tiga orang kita amankan inisialnya K, R, dan I,” katanya.
Sosok Penembak Civas Bukan Warga Setempat
Adapun terduga pelaku penembak Civas yang diamankan berinisial CD (35).
Ia ditangkap polisi beserta barang bukti senapan jenis PCP Predator yang diduga digunakan menebak Civas.
Dari hasil interogasi polisi, ternyata CD ini bukanlah penduduk di Beroangin.
Dari pengakuannya, terduga pelaku datang untuk membantu mengamankan keluarganya yang berada di pusaran konflik antar warga tersebut.
“Setelah kita lakukan interogasi terhadap pelaku penembakan sendiri, dia memang saudaranya ada di sana, tapi dia berasal dari luar kampung tersebut, tapi masih dari wilayah Makassar,” jelas Devi.
“Emang dia ke sana diundang oleh keluarganya untuk menjaga keluarganya di sana dari hal yang tidak diinginkan,” jelas Devi.
Untuk penembak Civas, kata Devi, pelaku terancam penjara maksimal 15 tahun penjara.
Sedangkan pelaku pembakaran terancam 13 tahun penjara akibat perbuatannya.
“Mereka terancam hukuman penjara selama 13 tahun. Pasal yang kita kenalkan 338 subsider 351 ayat 3 ancam maksimal 15 tahun penjara. Pembakaran kita kenakan pasal 188 KUHAP dengan ancaman 12 tahun,” pungkasnya.
Penulis: Suedi
